Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Hukum dan Kriminal

Iklan

Text

ALT/TEXT GAMBAR ALT/TEXT GAMBAR ALT/TEXT GAMBAR ALT/TEXT GAMBAR
Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post 5

[]Harian Silampari Facebook[]
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Februari 2013

Dana Koperasi Rp 74 Juta Digelapkan

LUBUKLINGGAU- Roy Pandiangan (22) Warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dibekuk Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga  menggelapkan uang sekitar Rp 74 juta.
Tersangka pegawai Koperasi Ronatama Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau timur I berhasil dibekuk Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau Kamis (14/02) dikantornya sekitar Pukul 07.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Hanys Pamungkas Subandrio saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut."Tersangka kita bekuk dikantornya saat melakukan aktifitas seperti biasanya,saat korban akan berangkat dari kantornya langsung kita ciduk,"katanya.
Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hanys menambahkan bahwa Tersangka telah dilaporkan oleh Jabaik Tambak(28) Manajer ditempat tersangka bekerja , warga RT 02 Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 74,708 juta.Peristiwa tersebut terjadi Jumat (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Hanys juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah, menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat membuat nasabah-nasabah fiktif."Tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,"ancamnya.(HS-LP)

Read More »
09.37 | 0 komentar

Polres Kembangkan Tangkapan Polsek Megang Sakti

LUBUKLINGGAU- Terkait terungkapnya kasus pencurian modus specialis Pecah Kaca oleh anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), pihak Polres Lubuklinggau langsung melakukan koordinasi.Sebab terindikasi tersangka yang tertangkap merupakan pelaku di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Hanys Pamungkas Subandrio menjelaskan pihaknya akan koordinasi dengan Polsek Megang Sakti.
"Kita akan kirim anggota, untuk lakukan koordinasi dengan pihak Polsek Megang Sakti.Sebab ada indikasi,tersangka yang tertangkap di Polsek Megang Sakti juga pelaku di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,"jelasnya.
Menurut Hanys sudah termonitor oleh pihaknya bahwa satu Laporan (LP) di Polres Lubuklinggau, pelakunya merupakan tersangka yang tertangkap di Polsek Megang Sakti."Jika memang seperti itu, kita akan cari tahu dahulu kebenaran keterangan dari tersangka.Baru kita lakukan pengembangan terhadap kasus pecah kaca di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya," kata Hanys.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Dedi Purmajaya menjelaskan bahwa pihak Polres Lubuklinggau sudah memonitor terhadap pengungkapan kasus pecah kaca tersebut.
”Kalau memonitor sudah ada, tapi kalau koordinasi mengecek langsung ke Mapolsek belum ada satu pun perwakilan dari Polres Lubuklinggau,”ujarnya.
Untuk diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca di Dusun III Megang Sakti berhasil dibongkar Polsek Megang Sakti, Rabu (13/02).
Tersangkanya, Lukman Armada Putra (23)warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan Novri (30) warga RT 7 Kelurahan Talang Bandung Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Sedangkan dua komplotannya berinisial DE (23) dan YN (32) merupakan warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat II, melarikan diri. Dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni, satu buah batu diduga digunakan tersangka untuk memecahkan kaca mobil korban.Dan satu unit sepeda motor Vega R milik tersangka serta kunci T yang didapat dari tangan tersangka Lukman Armada,"lanjutnya.
Dedy juga mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka, tas milik korban yang berisikan surat-surat penting tersebut dibuangnya di pinggir jalan, namun setelah dilakukan pencarian tas tersebut tidak ditemukan.Diirinya juga mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian modus pecah kaca tersebut. (HS-03)

Read More »
09.37 | 0 komentar

Tersangka Penipuan Diringkus Dirumah Mertua

LUBUKLINGGAU- Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus Ismail (38) warga Dusun II RT 16 Desa Sungai Gedang, Kecamatan Sarolangun Provinsi Jambi. Dia diduuga menipu M Harun, warga Lubuklinggau.
Tersangka diringkus Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat (15/2) sekitar pukul 07.30 WIB di Rumah Mertuanya, Singkut V Kecamatan sorolangun, Jambi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Hanys Pamungkas Subandrio membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Saat init tersangka, masih dalam pemeriksaan penyidik kita,tersangka kita ringkus berdasarkan laporan dari korban,"katanya.
"Menindaklanjuti laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan, dan kita ketahui keberadaan tersangka, lalu langsung kita ringkus,"sambungnya.
Hanys mengatakan bahwa tersangka saat diringkus sedang duduk diruang tamu rumah mertuannya, selanjutnya Anggota Satuan Reskrim melakukan penangkapan.
Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara barter mobil starwagon dengan mobil Carry milik korban, M Harun.Dengan kesepakatan korban menambah uang sejumlah, Rp 23 Juta dan tersangka meneruskan kredit mobil Carry milik korban tersebut.
Namun, karena korban mengetahui mobil tersebut bermasalah, maka korban mengembalikan mobil tersebut.
Ternyata, mobil Carry yang telah dipakai oleh tersangka juga tidak dibayar kreditnya oleh tersangka,sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta.
Menurut Hanys, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.(HS-LP)


Read More »
09.36 | 0 komentar

Jumat, 15 Februari 2013

Pencurian Modus Pecah Kaca Terungkap

MUSI RAWAS-Kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca di Dusun III Megang Sakti berhasil dibongkar Polsek Megang Sakti, Rabu (13/02).
Tersangkanya, Lukman Armada Putra (23)warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan Novri (30) warga RT 7 Kelurahan Talang Bandung Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Sedangkan dua komplotannya berinisial DE (23) dan YN (32) merupakan warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat II, melarikan diri. Dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP H Erlangga didampingi Kapolsek Megang Sakti Iptu Dedi Purmajaya membenarkan adanya penangkapan tersebut."Setelah korban melaporkan kejadian Rabu sekitar Pukul 12.30 WIB kita langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.Kemudian sampai di O Mangun Harjo Kecamatan Tugumulyo anggota kami kehilangan jejak,"jelasnya.

Selanjutnya polisi dibantu oleh anggota TNI Sertu Wanto menggunakan mobil mengejar tersangka,hasilnya tersangka berhasil ditangkap di M Siti Harjo.

Tersangka Lukman dan Novri yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi (Nopol) BG 5798 QE langsung digiring ke Mapolsek Megang Sakti untuk diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan dua pelaku lagi yakni DE dan YN berhasil melarikan diri.

Menurut Dedy, saat itu kejadian berawal dari korban pemilik mobil Strada Hitam Nopol BG 9033 GC Sugeng (62) warga Desa Bangun Cipta RT 1 Kecamatan Suka Raya Kabupaten Musi Rawas.


Dan Korban pemilik Tas Abdurrahman (56) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perkebunan Musi Rawas keluar dari Bank Sumsel Tugumulyo setelah mengambil uang tunai.

Lalu korban yang akan kerumah sanak keluarganya korban diikuti oleh empat orang pelaku, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban masuk kedalam rumah.

Kemudian tersangka melakukan aksinya,namun terdengar oleh korban,korban pun melihat tersangka melarikan diri usai memecahkan kaca mobilnya."Korban langsung melaporkannya kepada kita, kita langsung melakukan penyelidikan,"ujarnya.

"Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni, satu buah batu diduga digunakan tersangka untuk memecahkan kaca mobil korban.Dan satu unit sepeda motor Vega R milik tersangka serta kunci T yang didapat dari tangan tersangka Lukman Armada,"lanjutnya.

Dedy juga mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka, tas milik korban yang berisikan surat-surat penting tersebut dibuangnya di pinggir jalan, namun setelah dilakukan pencarian tas tersebut tidak ditemukan.Diirinya juga mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian modus pecah kaca tersebut. (Hs-03)

Read More »
18.38 | 0 komentar

Pembobol Rumah Diringkus

LUBUKLINGGAU-Wahab Alipia (27) Petani Karet warga Belalau Bedeng Kelurahan Belalau Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan adiknya, Dedi (21) warga yang sama berhasil diringkus Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau.
Keduanya diringkus, Kamis (14/02) dirumah pamannya sekitar Pukul 12.30 WIB,sedangkan Dedi diringkus dirumahnya tidak lama setelah Wahab.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Hanys Pamungkas Subandrio membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Keduanya merupakan tersangka kasus pencurian pada tahun 2009 lalu.Dan kita mendapatkan informasi bahwa keduanya kembali kerumah setelah tiga tahun buron,"katanya.


"Langsung kita kirim tim untuk melakukan penangkapan terhadap keduannya,selanjutnya keduanya kita giring ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"sambungnya.

Hanys juga menjelaskan bahwa setelah kejadian pencurian tahun 2009 lalu,polisi berhasil meringkus teman kedua tersangka tersebut.

Yakni Supran alias Pran (31) warga Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu tersangka Wahab melarikan diri ke Kecamatan Muara Rupit sedangkan Dedi melarikan diri ke Kota Pekanbaru dan bekerja sebagai buruh pabrik kertas.

"Kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"ancamnya.

Untuk diketahui, pada 2 April 2009, kedua tersangka bersama satu orang temannya, Supran yang terlebih dahulu tertangkap beberapa hari setelah kejadian melakukan pencurian di rumah Meriana (36) warga Jalan Waringin Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sekitar Pukul 04.00 WIB.

Ketiganya menggasak beberapa barang berharga milik korban,seperti satu unit TV,dua unit VCD,satu unit Playstation,dan uang tunai Rp 3 Juta,serta seperangkat alat dapur.Akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 Juta.(HS-03)





Read More »
18.37 | 0 komentar

Jamiludin Ditikam Berkali-kali

MUARA LAKITAN- Anggota Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus tersangka penganiayaan Jamiludin (37) Petani warga Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Tersangkanya Ahmad Marzuki alias Mat Ober (43) warga yang sama.

Tersangka ditangkap Kamis (14/02) dirumahnya sekitar Pukul 01.30 WIB setelah empat bulan melarikan diri (Buron).

Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly Ramadhani melalui AKP Busro saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan dari pihak korban dengan nomor LP lp/B-70/IX/2012/sek mlt,tgl 22 sept 2012.Setelah selama empat bulan buron, dan kita mendapatkan informasi bahwa tersangka ada dirumahnya,langsung kita lakukan penggerebekan,"jelasnya.

"Dan benar adanya tersangka ada dirumah, lalu langsung kita lakukan penangkapan terhadap tersangka.Kemudian tersangka langsung kita giring ke Mapolsek Muara Lakitan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"sambungnya.

Menurut Busro, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban dan pelaku sedang bermain judi disatu meja.Selanjutnya,terjadi cekcok antara korban dan tersangka diarena perjudian tersebut,tersangka pun tersulut emosi,langsung menusuk perut dan punggung korban.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian perut,luka sayat pada bagian perut,dan luka tusuk pada bagian punggung belakang.Sementara itu,tersangka langsung membuang pisau tersebut dan melarikan diri ke rumah sanak keluarganya di Kecamatan Muara Rupit.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,Barang Bukti (BB) yang yang ada saat ini, hanya hasil visum korban,"kata Busro.

Selanjutnya Busro mengatakan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.(HS-03)

Read More »
18.35 | 0 komentar

Petani Patah Kaki

Sepeda Motor Yamaha Vixion dan Honda Revo yang terlibat Lakalantas
LUBUKLINGGAU- Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau.Kali ini antara sepeda motor Honda Revo Nopol BG 3779 HS dan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 2743 GP.Peristiwa Lakalantas tersebut terjadi Kamis (14/02) di Jalan Yos Sudarso depan Thamrin Brother's Kelurahan Watervang sekitar Pukul 12.15 WIB.
Data dihimpun Harian Silampari, Kecelakaan tersebut bermula dari sepeda motor Yamaha Vixion dikemudikan Tarwani (21) Petani warga Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaju dari arah simpang RCA menuju Simpang Periuk.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat hendak berbelok, dari arah belakang datang sepeda motor Honda Revo dikemudikan Sodikin (35) Pedagang warga Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Kecamatan Lubuklinggau Utara I,diduga dalam kecepatan tinggi.

Sehingga tabrakan pun tindak dapat dihindarkan lagi,akibatnya pengendara sepeda motor Revo mengalami rasa sakit pada pinggang.Sedangkan pengendara sepeda motor Vixion mengalami lecet pada tangan dan pinggang serta patah kaki sebelah kanan.

Oleh warga sekitar yang mengetahui Lakalantas tersebut langsung membawa korban ke RS Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir didampingi Kasat Lantas AKP Yoghi Hadisetiawan melalui Kanit Laka Ipda Rosid membenarkan adanya lakalantas tersebut."Setelah mendapatkan laporan mengenai adanya Lakalantas tersebut, anggota kita langsung mengecek TKP.ujarnya.

"Saat ini Barang Bukti (BB) yang kita amankan yakni kedua sepeda motor yang terlibat Lakalantas tersebut,"sambungnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan agar mematuhi peraturan lalulintas yang ada, supaya terhindar dari Lakalantas.(HS-03)

Read More »
18.34 | 0 komentar

Rabu, 13 Februari 2013

Polisi Ringkus Bandar Narkoba Musi Rawas

 M Nasir, Tersangka Bandar Narkoba saat diamankan di Mapolres Musi Rawas
MUSI RAWAS- Anggota Satuan Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus satu tersangka Bandar Narkoba di Kabupaten Musi Rawas.Tersangka M Nasir (31) warga Desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negri Kabupaten Musi Rawas berhasil diringkus dirumahnya, Senin (11/02) sekitar Pukul 07.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly Ramadhani melalui Kasat Narkoba AKP Gunadi membenarkan adanya penangkapan tersebut."Tersangka kita tangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkoba.Menindak lanjuti laporan tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu,"jelasnya.
"Lalu Senin, dengan segala pertimbangan kita lakukan penggerebekan dirumah tersangka,dan benar tersangka ada dirumah,"sambungnya.
Selanjutnya pihaknya langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka.Hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB) , serbuk kristal diduga Shabu seberat 0,076 gram, satu buah timbangan digital, tiga set plastik klip, dua unit HP Nokia,dan Pyrex dibawah meja ?ª?ª? dirumah tersangka
Kemudian tersangka beserta Barang Bukti langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut.
Sementar itu hasil test urine dan darah tersangka masih dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Undang-Undang IR Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara,"ancamnya.
Sementar itu berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan dirinya mengaku sudah enam kali melakukan transaksi."Aku dapat barang itu dari linggau, diantar dengan kurirnyo langsung dari linggau,"ujarnya.(HS-03)

Read More »
20.11 | 0 komentar

Syultot Akui Gunakan Uang BNI Syariah

Suasana Sidang.
*Paksa Teller Transfer
LUBUKLINGGAU- Kasus tindak pidana penggelapan dana nasabah Bank BNI Syariah cabang Kota Lubuklinggau, kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Lubuklinggau Selasa (12/02) sekitar Pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison menghadirkan saksi ahli yakni M Novian PPTK BNI Syariah Pusat.Seperti sidang-sidang lainnya,sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu saksi diambil sumpahnya agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam keterangannya dalam sidang tersebut saksi Novian yang pada intinya menjelaskan bahwa terdakwa Rio Tangoi memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencucian uang atau Money Laundry saat ditanyai oleh JPU.
"Jadi saat saya bertanya, 'Apakah terdakwa saudara Rio Tangoi memenuhi unsur melakukan tindak pidana Money Laundry. Selanjutnya dijawab oleh saksi Novian " Iya, terdakwa Rio Tangoi memenuhi unsur melakukan tindak pidana money laundy,"kata Darmadi mengulang percakapannya dengan saksi dalam persidangan.
Selanjutnya JPU memanggil saksi Rio Tangoi dengan terdakwanya Syultot,Rio tangoi pun terlebih dahulu diambil sumpahnya.
Dalam keterangannya Rio mengatakan memang dirinya menerima transfer sejumlah uang dari Syultot, bahkan satu hari bisa tiga kali secara bertahap.
Rio juga mengaku bahwa dirinya memang sebagai perantara judi bola antara Syultot dengan seorang bandar yang ada di Manado."Aku terima uang dari Syultot, ada yang aku kasih sama bos (bandar judi bola) ada juga yang aku ambil untu aku.Saya tidak ada paksa Syultot untu maen judi,itu kemauan dia sendiri, yang transfer ke Lukman Rasid juga kemauan Syultot sendri,"jelasnya.
Selanjutnya sidang sempat tegang saat Majelis Hakim menanyakan kepada Syultot tentang kebenaran ketrangan saksi Rio Tangoi.
"Sebagian besar keterangan Tangoi ada yang tidak benar pak Hakim,"kata Syultot.
"Saya dipaksa untuk transfer ke Lukman Rasid, sebab saya tanya mana rekening bandarnya kata dia (Rio Tangoi) tidak ada.Trus saya pernah menang, tapi kata Rio bandarnya melarikan diri dan tidak mau bayar,"jelas Syultot.
"Saya rasa semua ini permainan dari Rio Tangoi pak Hakim, saya memang mengakui menggunakan uang Perusahaan (BNI Syariah).Tapi, saya merasa Rio Tangoi telah mengajak saya dalam permasalahan ini secara halus,"sambungnya.
Syultot mengakui awalnya dirinya menggunakan uangnuya sendiri,namun karena pernah menang dan tidak dibayar serta posisinya sudah kalah dalam berjudi.Akhirnya saya kembali mengiyakan kata Rio Tangoi yang menawarkan saya untuk berjudi dengan bandar yang baru.
Sejak itu dirinya menggunakan uang perusahaan dengan memaksa tellernya atau karyawannya untuk mentranfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiaplan.Sebab dirinya, masih belum bayar uang kalah judi dari bandar judi bola ytersebut.
"jika tidak segera membayar maka Bandar tersebut akan menyita rumah saya yang ditunggu istri,anak dan orang tua saya di Manado,"jelasnya
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang kasus tersebut hingga dua minggu kedepannya, Selasa 26(/02) dengan agenda Tuntutan.
"Baik sidang kami tunda hingga minggu depan Selasa 26 Februari 2012 dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU,"kata Majelis Hakim sebelum mengakhiri sidang dengan ketukan palunya.
Untuk diketahui, Tersangka Syultot oleh JPU  dikenakan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2008 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.Sedangkan tersangka Rio tangoi dikenakan pasal tentang pencucian uang.
Sultot berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau Jumat (5/10) saat beristirahat di salah satu SPBU di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyu Asin sekitar pukul 01.00 WIB.
Selian diduga menggelapkan uang nasabah Rp 5,9 miliar melalui rekening, tersangka juga membobol brangkas milik BNI Syariah berisi uang tunai Rp 62 juta.Kasus penggelapan uang nasabah tersebut terbongkar setelah pihak BNI Syariah Pusat menemukan ada kejanggalan di beberapa transaksi BNI Syariah Cabang Lubuklinggau.
Kemudian mereka mengirim tim untuk melakukan audit. Saat tim melakukan audit Kamis (4/10) sekitar pukul 17.00 WIB tersangka tidak berada ditempat. Selanjutnya tim audit melaporkan temuan kejanggalan dalam transaksi BNI Syariah Cabang Lubuklinggau ke Polres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melacak keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang melalui jalur Lubuklinggau-Sekayu-Palembang.  Sultot diamankan petugas saat beristirahat di salah satu SPBU di Kecamatan Betung.
Sementara itu Rio Tangoi ditangkap Jum’at (12/10) sekitar Pukul 21.00 WITA Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau bekerja sama dengan anggota Polresta Manado disalah satu pusat perbelanjaan di Manado Town Square.
Tersangka Rio berhasil ditangkap berdasarkan dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau yang mendapatkan informaasi bahwa Rio berada di Manado Sulawesi Utara (Sulut).(HS-03)

Read More »
20.09 | 0 komentar

Bandit Modus Bobol Rumah Terus Beraksi

LUBUKLINGGAU- Tindak pidana Pencurian dengan modus specialis bobol rumah kembali meresahkan masyarakat Kota Lubuklinggau,khususnya Kecamatan Lubuklinggau Utara II.Tindak tegas dari aparat Kepolisian nampaknya belum cukup untuk membuat jera para pelakunya.
Buktinya, Afrizal (27) warga Jalan Jendral Sudirman RT 01 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.Peristiwa tersebut terjadi didalam rumah korban, Selasa (12/02) sekitar Pukul 04.30 WIB.
Data dihimpun Harian Silampari, sebelumnya istri korban saat itu sendirian dirumah yang hendak tidur terlebih dahulu mengunci rapat pintu dan jendela rumahnya.Namun, sekitar Pukul 04.30 WIB istri korban terbangun pintu depan rumahnya sudah terbuka dan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi (Nopol) BG 4290GR miliknya sudah tidak ada ditempat.
Diduga pelaku masuk melalui jendela sebelah kiri rumah korban,sebab jendela sebelah kiri rumah korban telah rusak.Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban melalui pintu depan rumah.

Read More »
20.07 | 0 komentar

Senin, 28 Januari 2013

Tidak Dinikahkan dengan Pacar,Nekad Menenggak Baygon

LUBUKLINGGAU-Dd (23) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I,dekat Indah Meubel ini mencoba  bunuh diri dengan cara menenggak Baygon.
Peristiwa tersebut terjadi didalam kamar korban, Minggu (27/01) sekitar Pukul 16.30 WIB.
Data dihimpun Harian Silampari, diduga korban nekad mengakhiri hidupnya setelah tidak terima dimarahi oleh orang tuanya.Sebab sesaat sebelum kejadian korban sempat ribut mulut dengan ibunya.
Menurut tetangga korban inisial EL menjelaskan bahwa diduga korban sedang dalam keadaan hamil muda dan minta dinikahkan dengan pacarnya."Dio ni minta dinikahi samo pacarnyo,soalnyo lagi hamil mudo,tapi mamaknyo minta duet jumlah besak samo pacarnyo tuh.Jelas pacarnyo dag sanggup,jadi idak dibolehi samo mamaknyo nikah samo lanang tuh,padahal dio (korban) cuma mintak dinikahi samo pacarnyo,pacarnyo jugo lah galak,"jelas EL.

Read More »
22.39 | 0 komentar

Polres Antisipasi Pasca Penembakan Anggota TNI

LUBUKLINGGAU-Polres Lubuklinggau melakukan antisipasi agar peristiwa penembakan anggota TNI di Kabupaten OKU tidak terjadi di Lubuklinggau. Korps Baju Coklat ini terus berkoordinasi dengan Korps baju ijo.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Waka Polres Kompol Selamet Waloya menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta kepada seluruh anggotanya untuk mengantisipasi agar hal serupa jangan terjadi di wilayah Kota Lubuklinggau.”Kita memberikan atensi terhadap peristiwa tersebut,kita juga sudah mengantisipasi agar hal serupa jangan terjadi diwilayah kita.Kita juga selalu berkoordinasi kepada pihak Kodim,bahkan ada dan tidak ada masalah kita selalu berkoordinasi,”jelasnya.

Read More »
22.38 | 0 komentar

Dua Komplotan Curanmor Beraksi Diwaktu Bersamaan

LUBUKLINGGAU-Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kian hari kian menjadi saja.Tindak tegas dari aparat Kepolisian nampaknya belum juga cukup untuk membuat jera para pelakunya.
Buktinya, Kamaluddin (55) Petani warga Jalan A Yani RT 06 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I menjadi korbannya. Peristiwa tersebut dialami korban Minggu (27/01) di dalam rumahnya sekitar Pukul 05.00 WIB.
Data dihimpun Harian Silampari, diduga pelaku yang diperkirakan lebih dari dua orang masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan rumah korban.Selanjutnya para pelaku membawa kabur dua sepeda motor milik korban, yakni jenis Honda Nopol BG 6828 HP dan BG 3615 HN.

Read More »
22.37 | 0 komentar

Sabtu, 26 Januari 2013

IRT Coba Bunuh Diri

Nurhayati mencoba mengakhiri hidupnya  mencemplungkan diri kedalam sumur sedalam 8 meter
LUBUKLINGGAU-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nr (26) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I mrncoba bunuh diri. Ibu dari tiga orang anak ini diduga nekat mencoba mengakhiri hidupnya dengan mencemplungkan diri ke sumur. Ia kalab karena tersinggung dengan perkataan suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi didalam rumahnya (25/01) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan Darno (56, suami korban (Nr),sebelum kejadian korban sempat terlibat cek-cok mulut dengan adiknya yang datang dari Sorolangun Jambi.Lalu tadi (kemarin) dirinya mengajak korban untuk gotong royong mengangkat seng untuk membuat atap pondok.

Read More »
13.04 | 0 komentar

Kawanan Perampok Diringkus

MUSI RAWAS-Anggota Tim Khusus (Timsus) dari Polsek Nibung dan Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua tersangka Pencurian Dengan Disertai Kekerasan (Curas).
Tersangka,Andi Jadilah alias Hen (30) Petani warga Rompok Danau Raya Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit.Dan Erdiwinata (42) Petani warga Blok B Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas (Mura).Tersangka Andi berhasil diringkus Jum’at (25/01) dirumahnya sekitar Pukul 03.00 WIB,sedangkan tersangka Erdiwinata ditangkap dirumahnya selang dua jam kemudian.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan LP/B- 38/1X/2010/SUMSEL/MURA/SEK NIBUNG, TGL 28 SEPT 2010.Dengan korbannya Sulastra (45) Pedagang warga Blok B Desa Sumber Makmur Sp 7 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly melalui Kasat Reskrim AKP Suryadi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing."Jadi sebelumnya kita mendapatkan laporan kejadian perampokan tersebut dari korban.Lalu kita lakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah kepada kedua tersangka tersebut,"jelasnya.

Read More »
12.57 | 0 komentar

Jumat, 25 Januari 2013

Malam Hari, Pengedar Togel Diringkus

MUSI RAWAS-Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti berhasil mengamankan satu tersangka pengedar Toto Gelap (Togel) Hongkong.
Tersangkanya, Ded (27), warga Kelurahan Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ditangkap dirumahnya Selasa (22/01) sekitar Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly Ramadhani melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Hendri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat."Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakatyang resah dengan maraknya peredaran judi Togel.Selanjutnya menindak lanjuti,kita langsung melakukan penyelidikan dan kita dapatkan nama tersangka lah yang menjadi bandarnya,"jelasnya.
Selanjutnya Polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka di rumahnya saat merekap kupon Togel.


Read More »
10.45 | 0 komentar

Simpan Senpi Rakitan Dikerangkeng

Tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU-Edison Saputra (20) terpaksa


mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diduga memiliki senjata api (Senpi) jenis rakitan tanpa izin.
Tersangka ditangkap dirumah kontrakannya di Jal
an Majapahit Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Rabu (23/01), sekitar Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Agus A Irawanto menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat.

Read More »
10.44 | 0 komentar

Polisi Temukan Tiga Unit Motor

LUBUKLINGGAU- Tiga unit sepeda motor berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat,yakni dua unit sepeda motor Honda Revo Nopol BG 5228 HH dan Revo Nopol BG 4184 BN serta satu unit sepeda motor honda Beat nopol BG 5814 HS warna hitam.
Ketiga motor tersebut ditemukan di samping kantor KPU Lubuklinggau Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II.Rabu (23/1) sekitar pukul 24.30 WIB, kini sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat.

Read More »
10.40 | 4 komentar

Sabtu, 19 Januari 2013

Bandit Pecah Kaca Gasak Rp 90 Juta

Mobil Toyota Fortuner milik korban, Muhammad Nur yang menjadi korban Pencurian dengan modus specialis pecah kaca

LUBUKLINGGAU-Aksi pelaku pencurian dengan modus specialis Pecah Kaca semakin menggila,tak tanggung-tanggung kali ini pelaku terbilang nekat.Sebab mobil Toyota Fortuner BG 32 HY Hitam milik korban diparkir didepan rumah kerabatnya.
Korbannya kali ini M Nur (45), warga Jalan Kenanga II Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.Peristiwa tersebut dialami korban,Jum'at (18/01) di Jalan Permai 9 Kelurahan Senalang sekitar Pukul 12.15 WIB. Menurut keterangan korban,sebelumnya korban baru mengambil uang dari salah satu Bank sekitar Rp 90 Juta.Usai dari mengambil uang,korban sempat mampir ke Pasar Kota Lubuklinggau untuk membeli makanan ayam.


Read More »
12.59 | 0 komentar

Petani Nyaris Tewas Dibacok Keponakan

LUBUKLINGGAU-Depan pintu ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Hapsari Jum'at (18/01) sekitar Pukul 18.30 WIB mendadak ramai oleh keluarga pasien dan pengunjung.Sebab seorang pria paruh baya baru saja dilarikan ke IGD RS Hapsari dengan sejumlah luka robek akibat kapakan benda tajam.Pria tersebut bernama Rusdi alias Lupus (35) Petani warga Jalan Beringin RT 02 Kelurahan Sidorejo.
Pantauan dilapangan, korban mengalami luka robek pada kening atasa,pelipis,kepala belakang,leher belakang,telapak tangan kanan hampir putus,dan jari tengah tangan kiri putus.

Read More »
12.58 | 0 komentar