Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Tersangka Penipuan Diringkus Dirumah Mertua

Sabtu, 16 Februari 2013

Tersangka Penipuan Diringkus Dirumah Mertua

LUBUKLINGGAU- Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus Ismail (38) warga Dusun II RT 16 Desa Sungai Gedang, Kecamatan Sarolangun Provinsi Jambi. Dia diduuga menipu M Harun, warga Lubuklinggau.
Tersangka diringkus Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat (15/2) sekitar pukul 07.30 WIB di Rumah Mertuanya, Singkut V Kecamatan sorolangun, Jambi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Hanys Pamungkas Subandrio membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Saat init tersangka, masih dalam pemeriksaan penyidik kita,tersangka kita ringkus berdasarkan laporan dari korban,"katanya.
"Menindaklanjuti laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan, dan kita ketahui keberadaan tersangka, lalu langsung kita ringkus,"sambungnya.
Hanys mengatakan bahwa tersangka saat diringkus sedang duduk diruang tamu rumah mertuannya, selanjutnya Anggota Satuan Reskrim melakukan penangkapan.
Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara barter mobil starwagon dengan mobil Carry milik korban, M Harun.Dengan kesepakatan korban menambah uang sejumlah, Rp 23 Juta dan tersangka meneruskan kredit mobil Carry milik korban tersebut.
Namun, karena korban mengetahui mobil tersebut bermasalah, maka korban mengembalikan mobil tersebut.
Ternyata, mobil Carry yang telah dipakai oleh tersangka juga tidak dibayar kreditnya oleh tersangka,sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta.
Menurut Hanys, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.(HS-LP)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))