LUBUKLINGGAU- Terkait terungkapnya kasus pencurian modus specialis Pecah Kaca oleh anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), pihak Polres Lubuklinggau langsung melakukan koordinasi.Sebab terindikasi tersangka yang tertangkap merupakan pelaku di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Hanys Pamungkas Subandrio menjelaskan pihaknya akan koordinasi dengan Polsek Megang Sakti.
"Kita akan kirim anggota, untuk lakukan koordinasi dengan pihak Polsek Megang Sakti.Sebab ada indikasi,tersangka yang tertangkap di Polsek Megang Sakti juga pelaku di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,"jelasnya.
Menurut Hanys sudah termonitor oleh pihaknya bahwa satu Laporan (LP) di Polres Lubuklinggau, pelakunya merupakan tersangka yang tertangkap di Polsek Megang Sakti."Jika memang seperti itu, kita akan cari tahu dahulu kebenaran keterangan dari tersangka.Baru kita lakukan pengembangan terhadap kasus pecah kaca di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya," kata Hanys.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Dedi Purmajaya menjelaskan bahwa pihak Polres Lubuklinggau sudah memonitor terhadap pengungkapan kasus pecah kaca tersebut.
”Kalau memonitor sudah ada, tapi kalau koordinasi mengecek langsung ke Mapolsek belum ada satu pun perwakilan dari Polres Lubuklinggau,”ujarnya.
Untuk diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca di Dusun III Megang Sakti berhasil dibongkar Polsek Megang Sakti, Rabu (13/02).
Tersangkanya, Lukman Armada Putra (23)warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan Novri (30) warga RT 7 Kelurahan Talang Bandung Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Sedangkan dua komplotannya berinisial DE (23) dan YN (32) merupakan warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat II, melarikan diri. Dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni, satu buah batu diduga digunakan tersangka untuk memecahkan kaca mobil korban.Dan satu unit sepeda motor Vega R milik tersangka serta kunci T yang didapat dari tangan tersangka Lukman Armada,"lanjutnya.
Dedy juga mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka, tas milik korban yang berisikan surat-surat penting tersebut dibuangnya di pinggir jalan, namun setelah dilakukan pencarian tas tersebut tidak ditemukan.Diirinya juga mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian modus pecah kaca tersebut. (HS-03)
Sabtu, 16 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar