MUSI RAWAS- Puluhan buruh dan pekerja mendatangani kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas untuk mengadukan nasib mereka, Kamis (14/2).
Masa menamakan diri Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) ini meminta kesediaan Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas menjadi fasilitator guna melakukan mediasi bersama pihak pimpinan dan pengurus PT Medco E&P Indonesia terkait lanjutan aksi demonstrasi yang mereka lakukan beberapa waktu yang lalu.
“Kami berharap dengan adanya mediasi seperti ini pihak pemerintah dapat memperhatikan apa yang dikeluhkan para buruh dan pekerja. Sehingga perusahaan dapat cepat tanggap memenuhi tuntutan para pekerja yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan,” jelas Ali, salah seorang pekerja yang berhasil diwawancara Harian Silampari.
Dalam tuntutannya STBI dan GSBI Area PT Medco E&P Indonesia mengkritisi lemahnya pengawasan dilakukan pihak PT Medco E&P Indonesia. Sehingga menyebabkan sering terjadinya pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan dalam praktek outsourcing serta kepincangan sistem hukum ketenagakerjaan baik substansi, struktur, maupun kultur terhadap tenaga kerja atau buruh.
Lemahnya perlindungan hukum terhadap buruh dan pekerja, terutama pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan autsourcing ini dapat dilihat dari terjadinya beberapa penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran terhadap norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan pengusaha dalam menjalankan bisnis outsourcing.
Beberapa yang diaktegotikan STBI dan GSBI Area PT Medco E&P Indonesia sebagai pelanggaran diantaranya adalah perusahaan outsourcing tidak melakukan klasifikasi terhadap pekerja utama dan pekerja penunjang perusahaan. Hal tersebut merupakan dasar bagi pelaksanaan proses aoutsourcing, dan pelaksanaan praktek hubungan kerja yang menurut mereka melanggar aturan. Karena tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan dan keluar dari persyaratan perjanjian kerja kontrak waktu tertentu (PKKWT).
Perusahaan principal (PT Medco E&P Indonesia) juga dinilai telah melanggar hukum. Karena memberikan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (Outsourcing) atau perusahaan penerima pekerja (Vendor) yang ternyata tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas. Terlebih lagi vendor yang membawahi para pekerja minim perlindungan terhadap buruh atau pekerja, seperti pemberian upah yang dibawah upah minimum dan tidak memenuhi standar hidup layak bagi pekerja.
Selain dinilai melakukan berbagai pelanggaran yang bersifat psinsip, para pekerja dibawah Vendor ini juga merasakan kecemburuan sosial terhadap pekerja lain yang bekerja langsung kepada perusahaan principal (PT Medco E&P Indonesia).
“Uang perdiem dan tunjangan perumahan yang kami terima tidak sama besar dengan pegawai perusahan principal, selain itu Vendor juga tidak menyediakan failitas K3 seperti Jamsostek dan Jaminan Kesehatan sebagai mana yang diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Untuk itu mereka menuntut agar tidak ada perbedaan fasilitas antara pekerja vendor maupun perusahan principal, seperti upah yang harus mengacu kepada ketentuan upah minimum yang berlaku dan pembayarannya tidak boleh terlambat sesuai dengan perjanjian waktu pembayaran upah yang telah disepakati. Serta adanya kenaikan upah setiap tahun sesuai dengan bertambahnya pengalaman dan masa kerja. Selain itu pekerja yang bekerja diluar batas jam kerja juga harus dihitung upah lemburnya.
Mereka juga menuntut adanya pelatihan-pelatihan dimaksudkan untuk mencetak pekerja-pekerja yang professional. Sehingga dapat memberikan kerja sama yang baik kepada perusahaan dalam meningkatkan nilai jual pekerja maupun terusahaan terkait. Selian itu juga memperbolehkan para pekerja untuk berorganisasi baik didalam maupun diluar lingkungan PT Medco E&P Indonesia.
“Dan yang terpenting adalah kami mengharapkan adanya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti asuransi dan Jamsostek, juga penjelasan secara rinci mengenai job description para pekerja sehingga tidak ada pekerja yang dibebankan pekerjaan yang diluar job discriptionnya,” tegas mereka. (HS-05)
Pengawasan Terhadap Kontraktor Vendor Lemah
Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor Outsourcing di Kabupaten Musi Rawas. Khususnya dibawah PT Medco E&P Indonesia pasca terjadinya demo karyawan outsourcing perusahaan ini.
Dari hasil pemeriksaan diketahui banyak pihak outsourcing atau vendor tidak mengetahui tugas dan kewajibannya terhadap karyawan yang bekerja pada mereka. Sehingga di lapangan sering kali terjadi perselisihan dan salah paham antara para pekerja dan pihak rekanan perusahaan utama.
”Seluruh kontraktor vendor kita panggil dan kita minta untuk membawa kelengkapan dokumen mereka, dari pemeriksaan berkas masih banyak yang tidak melengkapi dokumen penting seperti surat wajib lapor ketenagakerjaan,” jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas, A Murtin melalui Kepala Bidang Pengawasan, Ani Wijayanti saat dikonfirmasi Harian Silampari usai memimpin mediasi antara PT Medco E&P Indonesia, kontraktor outsourcing, dan karyawan, Kamis (14/2).
Kondisi ini tentu mengejutkan. Sebab di wilayah Kabupaten Musi Rawas banyak sekali beroperasi perusahaan-perusahaan besar. Perusahaan ini biasanya memiliki paling sedikit lima rekanan oursourcing.
Dari pemeriksaan 14 vendor PT Medco E&P Indonesia, sebagian besar belum memenuhi kewajiban untuk melaporkan tenaga kerja yang mereka miliki. Bahkan masih banyak belum mengetahui syarat yang harus dipenuhi dalam hal kontrak kerja para pekerja.
Selama ini penekanan dan pengawasan hanya terhadap pemberi kerja (perusahaan principal). Bukan kepada penerima kerja atau outsourcing. Sebab Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas tidak tahu kontraktor mana saja yang bertugas sebagai penerima kerja sebuah perusahaan.
Dari mediasi tersebut, pihak vendor akhirnya menyatakan siap untuk melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi kontrak kerja. Termasuk memenui kewajiban yang harus mereka berikan kepada para buruh atau pekerja.
“Respon mereka sangat bagus untuk segera melengkapi kekurangan dokumen yang mereka miliki, kedepan kita akan melakukan pembinaan tentang peraturan yang harus ditaati dan dipenuhi oleh para vendor ini. Sebab mereka mempunai kewajiban sebagai penerima pekerja yang telah diatur dalam undang-undang,” tambah Ani.
Kedepan pihak Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas akan lakukan pembinaan terhadap perusahaan principal maupun vendor atau outsourcing. Minimal akan diadakan pertemuan setiap enam bulan sekali untuk membicarakan dan mengkomunikasikan setiap perubahan peraturan ketenagakerjaan, maupun untuk mensosialisasikan regulasi dan kebijakan tenaga kerja baru.
Terkait tuntutan para buruh pihak Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas menyatakan belum dapat mengambil kesimpulan terhadap hal tersebut. Sebab masih akan dibicarakan kembali antara pihak pekerja, koentraktor outsourcing dan PT Medco E&P Indonesia. (HS-05)
Jumat, 15 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar