Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): 13 Calon Kades Kantongi Tidak Pernah Dipidana

Jumat, 15 Februari 2013

13 Calon Kades Kantongi Tidak Pernah Dipidana

MUSI RAWAS-Sedikitnya 13 calon kepala desa (Kades) tersebar di Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengantongi surat tidak pernah dihukum selama 5 tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Tak itu saja, mereka juga telah mendapatkan surat tidak dicabut haknya dipilih, lalu tidak pernah dipidana karena makar. 
 “Ada 13 orang yang mengajukan surat kelakuan baik tidak pernah dihukum,” kata Panitera Hukum PN Lubuklinggau, Harmen saat ditemui Harian Silampari, kemarin.
Untuk mendapatkan tiga surat dari PN Lubuklinggau tidak sulit, sambung dia, petugas akan membantu memproses kelengkapan  berkas adminitsrasi. Syarat pengajuan harus menyertakan foto kopi KTP, SKCK, permohonan. “Kami tidak akan persulit pembuatan surat tersebut dengan catatan lengkap persyaratannya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin mengungkapkan masa Penjabat Kades berakhir pada 8 Maret 2013. Mereka tersebar di satu kelurahan dan 9 desa di daerah pemekaran. “Kami harap sebelum masa tugas Penjabat Kades sudah membentuk pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sehingga roda pemerintahan desa bisa bergerak,” harapnya.
Penjabat Kades itu seperti di Pemekaran Desa Mekar Sari, Triwikaton, Kebur Jaya,  embacang baru ilir dan lain sebagainya. “Saya tidak ingat secara detailnya, silahkan tanyakan kepada instansi terkait yakni BPMD,” tambahnya. (HS-ags)






Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))