LUBUKLINGGAU- Roy Pandiangan (22) Warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dibekuk Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menggelapkan uang sekitar Rp 74 juta.
Tersangka pegawai Koperasi Ronatama Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau timur I berhasil dibekuk Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau Kamis (14/02) dikantornya sekitar Pukul 07.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Hanys Pamungkas Subandrio saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut."Tersangka kita bekuk dikantornya saat melakukan aktifitas seperti biasanya,saat korban akan berangkat dari kantornya langsung kita ciduk,"katanya.
Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hanys menambahkan bahwa Tersangka telah dilaporkan oleh Jabaik Tambak(28) Manajer ditempat tersangka bekerja , warga RT 02 Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 74,708 juta.Peristiwa tersebut terjadi Jumat (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Hanys juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah, menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat membuat nasabah-nasabah fiktif."Tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,"ancamnya.(HS-LP)
Sabtu, 16 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar