Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Pencurian Modus Pecah Kaca Terungkap

Jumat, 15 Februari 2013

Pencurian Modus Pecah Kaca Terungkap

MUSI RAWAS-Kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca di Dusun III Megang Sakti berhasil dibongkar Polsek Megang Sakti, Rabu (13/02).
Tersangkanya, Lukman Armada Putra (23)warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan Novri (30) warga RT 7 Kelurahan Talang Bandung Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Sedangkan dua komplotannya berinisial DE (23) dan YN (32) merupakan warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat II, melarikan diri. Dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP H Erlangga didampingi Kapolsek Megang Sakti Iptu Dedi Purmajaya membenarkan adanya penangkapan tersebut."Setelah korban melaporkan kejadian Rabu sekitar Pukul 12.30 WIB kita langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.Kemudian sampai di O Mangun Harjo Kecamatan Tugumulyo anggota kami kehilangan jejak,"jelasnya.

Selanjutnya polisi dibantu oleh anggota TNI Sertu Wanto menggunakan mobil mengejar tersangka,hasilnya tersangka berhasil ditangkap di M Siti Harjo.

Tersangka Lukman dan Novri yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi (Nopol) BG 5798 QE langsung digiring ke Mapolsek Megang Sakti untuk diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan dua pelaku lagi yakni DE dan YN berhasil melarikan diri.

Menurut Dedy, saat itu kejadian berawal dari korban pemilik mobil Strada Hitam Nopol BG 9033 GC Sugeng (62) warga Desa Bangun Cipta RT 1 Kecamatan Suka Raya Kabupaten Musi Rawas.


Dan Korban pemilik Tas Abdurrahman (56) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perkebunan Musi Rawas keluar dari Bank Sumsel Tugumulyo setelah mengambil uang tunai.

Lalu korban yang akan kerumah sanak keluarganya korban diikuti oleh empat orang pelaku, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban masuk kedalam rumah.

Kemudian tersangka melakukan aksinya,namun terdengar oleh korban,korban pun melihat tersangka melarikan diri usai memecahkan kaca mobilnya."Korban langsung melaporkannya kepada kita, kita langsung melakukan penyelidikan,"ujarnya.

"Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni, satu buah batu diduga digunakan tersangka untuk memecahkan kaca mobil korban.Dan satu unit sepeda motor Vega R milik tersangka serta kunci T yang didapat dari tangan tersangka Lukman Armada,"lanjutnya.

Dedy juga mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka, tas milik korban yang berisikan surat-surat penting tersebut dibuangnya di pinggir jalan, namun setelah dilakukan pencarian tas tersebut tidak ditemukan.Diirinya juga mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian modus pecah kaca tersebut. (Hs-03)
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))