LUBUKLINGGAU-Wahab Alipia (27) Petani Karet warga Belalau Bedeng Kelurahan Belalau Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan adiknya, Dedi (21) warga yang sama berhasil diringkus Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau.
Keduanya diringkus, Kamis (14/02) dirumah pamannya sekitar Pukul 12.30 WIB,sedangkan Dedi diringkus dirumahnya tidak lama setelah Wahab.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Hanys Pamungkas Subandrio membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Keduanya merupakan tersangka kasus pencurian pada tahun 2009 lalu.Dan kita mendapatkan informasi bahwa keduanya kembali kerumah setelah tiga tahun buron,"katanya.
"Langsung kita kirim tim untuk melakukan penangkapan terhadap keduannya,selanjutnya keduanya kita giring ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"sambungnya.
Hanys juga menjelaskan bahwa setelah kejadian pencurian tahun 2009 lalu,polisi berhasil meringkus teman kedua tersangka tersebut.
Yakni Supran alias Pran (31) warga Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu tersangka Wahab melarikan diri ke Kecamatan Muara Rupit sedangkan Dedi melarikan diri ke Kota Pekanbaru dan bekerja sebagai buruh pabrik kertas.
"Kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"ancamnya.
Untuk diketahui, pada 2 April 2009, kedua tersangka bersama satu orang temannya, Supran yang terlebih dahulu tertangkap beberapa hari setelah kejadian melakukan pencurian di rumah Meriana (36) warga Jalan Waringin Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sekitar Pukul 04.00 WIB.
Ketiganya menggasak beberapa barang berharga milik korban,seperti satu unit TV,dua unit VCD,satu unit Playstation,dan uang tunai Rp 3 Juta,serta seperangkat alat dapur.Akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 Juta.(HS-03)
Jumat, 15 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar