Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Masa Pensiun Kadishubkominfo Diperpanjang Dua Kali

Sabtu, 16 Februari 2013

Masa Pensiun Kadishubkominfo Diperpanjang Dua Kali

LUBUKLINGGAU– Batas Usia Pensiun (BUP) sepertinya tidak mempengaruhi syarat memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika seorang pejabat dianggap masih diperlukan Kepala Daerah, tidak menutup kemungkinan masa pensiun PNS diperpanjang hingga dua kali.
Seperti halnya Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Kadidshubkominfo) Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan. Pejabat ini sudah dua kali dilakukan perpanjangan masa pensiun atas usulan Walikota Lubuklinggau H Riduan Effendi.  
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Parigan Syahrin, kepada Harian Silampari, Kamis (14/2) membenarkan jika masa pensiun Azhari Yuhan diperpanjang dua kali. Diakunya perpanjangan masa pensiun Kadishubkominfo dilakukan sesuai aturan dikeluarkan BKN.
“Perpanjangan itu (masa pensiun) memang ada aturan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perpanjangan pejabat jika di daerah merupkan hak Kepala Daerah dan itu sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2002 tentang perpanjangan batas usia Pensiun serta diatur dalam Perka BKN nomor 13 tahun 2012/2013,” terang Sekda H Parigan Syahrin.
Dijelaskan Parigan, perpanjangan masa kerja bisa dilaksanakan dua kali. Misalnya umur 56 diperpanjang hingga umur 58, kemudian diperpanjang lagi hingga umur 60 tahun. Namun setiap tahun masa kerja setelah diperpanjang masa jabatan dilakukan evaluasi. Jika kepala daerah dalam hal ini Walikota, menganggap kinerja pejabat eselon II tersebut layak diperpanjang maka, hal itu sesuai aturan diperbolehkan. Selian itu merupakan hak preogratif Walikota.
“Sejauh ini di Kota Lubuklinggau, hanya ada satu itu (Kadishubkominfor,red). Itu pun pejabat eselon II,” ujarnya.
Sementara itu Kadishubkominfo Azhari Yuhan ketika dikonfirmasi enggen berkomentar banyak. Namun ia mengaku hingga saat ini masih berstatus pejabat di Kota Lubuklinggau. (HS-04)




Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))