LUBUKLINGGAU–Polres Lubuklinggau meringkus tersangka penggelapan dalam jabatan, Selasa (15/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka, Fasickhin (52) merupakan warga Bogor Provinsi Jawa Barat, yang tinggal di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, ditangka saat nongkrong di Kelurahan Pasar Pemiri, tepatnya di Pasar Mambo.
Data dihimpun Harian Silampari menjelaskan, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi, Senin (7/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka yang merupakan salah seorang karyawan yang bekerja pada Eddy Kommal bertugas untuk menagih uang hasil penjualan.
Pada saat itu, setelah tersangka menerima uang hasil penjualan dari konsumen, ternyata uangnya tidak disetorkan pada pemilik perusahaan, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 16 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Apri Irawanto menjelaskan menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka sudah kita amankan beserta Barang Bukti (BB) berupa nota-nota pembelian. Dalam hal ini tersangka akan kita ancam dengan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman paling lama empat tahun penjara,” ancam Agus. (HS-03)
Rabu, 16 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar