LUBUKLINGGAU–Tindak pidana Pencurian Dengan Disertai Kekerasan (Curas) kembali terjadi di wilayah hukum polres Lubuklinggau.Kali ini korbannya, Kosarudin (52) warga Jalana Kayu Agung RT 05 Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, harus merelakan motornya dirampas bandit pada Senin (14/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
Data dihimpun Harian Silampari, korban yang merupakan tukang ojek ini mendapatkan sewa penumpang dari pasar Lubuklinggau ke arah Petanang. Namun sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), muncaul dua orang teman pelaku dari dalam hutan dan menghadang laju motor sembari menghadang dengan menggunakan senjata api jenis pistol.
Karena di bawah ancaman, korban tidak bisa berbuat banyak sehingga terpaksa merelakan motor Supra NF nomor polisi (Nopol) BG 4137 HP atas nama Ernawati berikut kunci kontak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Waka Polres Kompol Slamet Waloya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut telah kami terima, tentunya setiap laporan akan kita proses sesuai dengan prosedur. Saat ini pihak kami masih memeriksa para saksi untuk mencari identitas para pelaku,” jelasnya.(HS-03)
Rabu, 16 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar