Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Warga Ancam Pasang Portal di Jalan eks TMMD

Rabu, 23 Januari 2013

Warga Ancam Pasang Portal di Jalan eks TMMD

LUBUKLINGGAU-Warga mengancam akan melakukan portal dan pemasangan patok batas di atas jalan eks TMMD di Jalan Poros Lingkar Selatan Kelurahan Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. Hal itu akan dilaksanakan 1 Februari 2012, soalnya hingga kini belum ada kepastian dan Komitmen Pemkot Lubuklinggau dalam pembangunan jalan tersebut.
Hal itu disampaikan H Ahmad Wahyudin melalui surat tertulisnya kepada Harian Silampari, kemarin (22/1).
“Kami akan mematok jalan sesuai ukuran lama yakni selebar enam meter. Bila patok  batas telah terpasang, kami meminta supaya Dinas PU tidak melakukan aktivitas pelebaran jalan lagi,” ancamnya.
Lanjut pria yang juga Pimpinan Ponpes Al-Furqon Lubuklinggau, kepastian yang dimaksud yaitu tentang lebar jalan, klasifikasi pembangunan jalan, drainase, soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lainnya. Sedangkan komitmen, dijelaskan Wahyudin, pernyataan dan perjanjian tertulis  dari Pemkot Lubuklinggau  yang dibuat bersifat mengikat dan berisikan pedoman dengan berkenaan pelebaran jalan sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami minta batalkan pelebaran jalan dan mohon kepada Walikota Lubuklinggau untuk tidak meneruskan pembangunan jalan tersebut sebelum kami mendapat kepastian dan komitmen dari Pemkot Lubuklinggau,” ujar H Ahmad Wahyudin, pemilik tanah di Kelurahan Taba Jemekeh.

Dijelaskan Ahmad Wahyudin, bahwa dia bersama warga setempat, meminta Pemkot Lubuklinggau jika ingin melakukan pengerasan, pengaspalan dan pelebaran jalan, agar terlebih dahulu menyampaikan master plan (rencana kedepan)  mengenai pelebaran jalan tersebut.
“Adanya ‘Tim’ yang katanya dibentuk walikota pada suatu saat akan menjadi jebakan bagi msyarakat yang memiliki tanah dikiri dan kanan jalan tersebut. Jebakan jangka pendeknya Pemkot menginginkan yang penting diizinkan oleh warga, agar jalan tersebut yang rencananya dibangun 6 meter menjadi 14 meter akan tetapi untuk jangka panjang secara sistematis,” jelasnya.
Warga sekitar akan dipersulit untuk mendapatkan IMB karena akan melanggar perda IMB, sebab jika ingin membangun harus 20 meter dari ‘AS’ jalan. Artinya tanah yang akan dijadikan Daerah Milik Jalan (DMJ) minimal 35 meter bukan enam atun 14 meter.
Menurutnya Ahmad Wahyudin, dia sudah pernah menyampaikan surat permohan kejelasan dan jawaban dari pemkot Lubuklinggau tertanggal 23 Juli ,  4 Oktober 2012 dan terakhir 19 Januari 2013.  Jika seandainya dalam beberapa hari kedepan masih tidak ada kejelasan dan jawaban, pada 1 Februari 2013, ia akan melakukan pemasangan portal dan patok batas di atas jalan eks TMMD di jalan poros kelurahan lestari, tersebut sesuai dengan ukuran lama yakni selebar enam meter.
Dia sudah melayangkan surat ke Walikota Lubuklinggau dengan surat tembusan kepada ketua DPRD, PU, Camat, Lurah, Polres Lubuklinggau dan Kodim 0406 Musi Rawas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kota Lubuklinggau, Nobel Nawawi, ketika dikonfirmasi mengeni hal ini, mengatakan bahwa mengenai mekanisme dan perjanjian pembangunan dan pelebaran jalan warga yang berada di  jalan Eks TMMD di Jalan Poros Kelurahan Lestari. Sebenarnya sudah tuntas sejak pertengahan tahun 2012 dan kini di lokasi tersebut sudah dilakukan pembangunan jalan. Selain itu, lanjut Nobel Nawawi, Pemkot Lubuklinggau tidak akan melakukan pelanggaran dengan bertindak semena-mena dalam membangun jalan kalau belum ada kesepakatan dan perjanjian yang jelas.

“Jalan sudah dibangun, artinya sudah sesuai kesepakatan pada saat dibuat dan dilakukan perjanjian bersama  antara warga dan Pemkot,” tegas Nobel Nawawi.

Ia mengaku tidak bisa terlalu banyak berkomentar jika belum menyesuaikan data dan perjanjian kesepakatan yang telah dibuat bersama. “ Nanti silakan ke Kantor dan kita akan berikan kejelasan lebih lengkap,” ajaknya. (HS-04)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))