LUBUKLINGGAU- Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) yang merupakan penjaraingan awal sertifikasi guru di 2013 dicanangkan bergulir pada Maret mendatang. Namun hal ini belum bisa dipastikan karena sampai kemarin (25/1) Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau belum mendapat surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Agusni Efendi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Rudi Erwandi kepada Harian Silampari, Jumat (25/1).
“ Kemungkinan besar maret ini UKA dilaksanakan, tapi kita belum mendapat petunjuk dari kemendikbud,” ujar Rudi sapaan Rudi Erwandi
Selanjutnya kata Rudi meski UKA belum sepenuhnya bisa dipastikan akan diselenggarakan maret mendatang. para guru yang sudah masuk database sebagi calon peserta sertifikasi untuk mulai mempersiapkan ujian tersebut,salah satunya belajar.
Rudi berharap dengan adanya rencana pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud menyelenggarakan UKA 2013 pada maret mendatang. para guru yang sudah masuk database sebagai peserta harus siap mengikuti ujian tersebut.
Dia juga berharap hasil UKA pada 2013 bisa lebih baik dari UKA sebelumnya. Diungkapkanya juga jika tidak ada perubahan setelah UKA bagi peserta lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). kemudian setelah lolos PLPG maka akan dihadapkan dengan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos akan mengikuti diklat pasca UKA yang akan diselenggarakan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya mengikuti PLPG dan UKG.
Diketahui hasil UKA 2012 lalu hasil UKA guru asal Provinsi Sumatera Selatan termasuk kota Lubuklinggau mendapatkan nilai dibawah rata-rata.
Adapun 10 provinsi yang memiliki nilai rata-rata UKA tertinggi 2012 lalu yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 50,1, DKI Jakarta (49,2), Bali (48,9), Jawa Timur (47,1), Jawa Tengah (45,2), Jawa Barat (44,0), Kepulauan Riau (43,8), Sumatera Barat (42,7), Papua (41,1) dan Banten (41,1).
Terpisah Adri Margono salah seorang pegawai LPMP Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta yang merupakan pelaksana diklat pasca UKA 2012 lalu untuk Provinsi Sumatera Selatan saat dibincangi Harian Silampari, melalui telepone selularnya mengatakan membenarkan bahwa peserta yang tidak lulus UKA wajib mengikuti Diklat pasca UKA sebagai persyaratan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
“Diklat pasca UKA 2012 lalu memang kita (LPMP DIY) yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakannya. Tapi kalau untuk tahun ini kita belum tahu. Kalau memang nanti diberikan mandat lagi ya pasti akan kita selenggarakan. Untuk sekarang belum ada informasi dari pemerintah,” jelas Adri Margono (HS-01)
Sabtu, 26 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar