Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Sosialisasi Perjanjian Minimalisir Kredit Macet

Sabtu, 26 Januari 2013

Sosialisasi Perjanjian Minimalisir Kredit Macet

LUBUKLINGGAU- Tingginya kasus tunggakan kredit atau kredit macet yang dialami pihak pembiayaan (Leasing) di Lubuklinggau hingga saat ini tergolong tinggi, beberapa perusahaan pembiayaan mengaku dalam setahun kredit macet bisa mencapai 30 hingga 60 persen. Perusahaan pembiayaan ArtaPrima, melalui managernya Ismail, mengaku di 2012 kredit macet yang dialaminya mencapai 60 persen yang didominasi oleh nasabah Lubuklinggau.
Kondisi ini membuat salah seorang pengamat ekonomi kota “sebiduk semare” berkomentar, menurutnya kredit macet disebabkan kurangnya sosialisasi pihak leasing kepada konsumen terkait tanggung jawab yang harus ditanggung setelah terjadi perjanjian kredit.
Salah seorang dosen ekonomi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) di Lubuklinggau, Supriyanto, menyebutkan sosialisasi memiliki peran penting untuk menekan peluang kredit macet. Sebab disitu, konsumen mengetahui kewajiban, tanggung jawab serta konsekwensi yang harus ditanggung ketika melanggar perjanjian yang telah disetujui.

“Ketika pihak pembiayaan telah memberikan penjelasan terkait tanggung jawab serta konsekwensi terburuk, yang akan dialami konsumen jika melanggar perjanjian. Tentu seminimal mungkin konsumen berusaha untuk menunaikan kewajiban yang telah menjadi tanggungan,” katanya kepada Harian Silampari (24/1).

Tapi realitanya, ia menambahkan, saat penandatanganan perjanjian pihak perusahaan hanya memberikan penjelasan secara singkat. Misalnya, jika konsumen melakukan penundaan pembayaran selama sekian hari anda akan diberikan surat peringatan, begitu seterusnya.

“ Konsumen tak diberi kesempatan bertanya panjang lebar dan berpikir akan konsekwensi yang akan ditanggung, perusahaan hanyalah berusaha agar nasabah tersebut menjadi salah satu konsumen kreditnya, inilah yang membuat peluang kredit macet besar,” terangya.

Harusnya perusahaan meningkatkan tingkat sosialisasinya pembiayaan kepada nasabah, termasuk didalamnya tanggung jawan dan yang lebih penting adalah akibat yang akan ditanggung konsumen jika melanggar perjanjian yang telah disepakati.

“Termasuk didalamnya perampsan kendaraan atau penyitaan barang yang telah dibiayaai perusahaan jika konsumen melanggar perjanjian, tujuanny agar konsumen tidak bisa balik menyalahkan perusahaan jika melakukan tindakan tersebut,” terangpembantu ketua III STIE dan STMIK Mura tersebut. (HS-06)








Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))