Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Total Denda Proyek Rp 200 Juta

Jumat, 04 Januari 2013

Total Denda Proyek Rp 200 Juta



LUBUKLINGGAU- Banyak proyek fisik di Kota Lubuklinggau tahun 2012 tidak selesai tepat waktu. Sesuai kontrak pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dikenakkan denda.
Total denda dari beberapa proyek fisik itu mencapai Rp 200 juta lebih berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Lubuklinggau, Nobel Nawawi, kepada Harian Silampari, Kamis (3/1).
Dikatakan Nobel ketelambatan penyelesaian proyek tersebut diluar tanggujawab pihaknya. Sehingga para kontraktor harus menanggung sanksi berupa denda.

Nobel mengungkapkan, beberapa proyek yang belum selesai diantaranya pembangunan gedung sport center, pembangunan trotoar talut dan siring di Jalan Lingkar Utara. Lalu pembangunan Gedung Bukit Sulap maupun berbagai proyek fisik lain dengan jumlah denda bervariasi.

Menurut Nobel, secara global memang proyek fisik di Kota Lubukinggau hampir tuntas. Namun ada beberapa proyek fisik belum tuntas pekerjaan minor (finishing).

Dijelaskannya, sesuai aturan besaran denda yang akan dikenakan adalah sisa proyek belum tuntas dikalikan dengan 1000. Sedangkan pekerjaan telah selesai dikerjakan tidak akan didenda. Atau proyek memiliki surat keterangan dari Badan Meteoroligi dan Geofisika (BMG) terkait cuaca mengganggu pengerjaan proyek.

“Jika proyek belum diselesaikan adalah 25 persen maka itu yang didenda dikali 1000. Itu denda tiap hari dan itu masuk ke kas daerah," jelas Nobel.

Disingung berapa besar denda diberikan kepada rekanan Bandiklat, Nobel mengatakan secara kasat mata memang bangunan itu masih belum banyak selesai. Padahal kata dia sebenarnya tidak. Sebab dalam bunyi kontrak penyelesaian Gendung Bandikalat hanya sebatas struktur bangunan. Tahun 2013 baru dianggarkan kembali sekitar Rp 1,5 miliaar untuk melanjutkan pembangunan.

Ditambahkan Nobel denda tersebut ditetapkan langsung BPK. Sehingga pihak kontraktor tidak bisa melakukan tawar menawar.

"Sebelumnya kita juga telah siap data. Ini demi meraih juga opini dari BPK yakni wajar dengan pengecualian (WDP)," jelas Nobel.
Nobel mengakui dengan kedatangan dari tim BPK menjelang batas akhir peridode anggaran Pemkot Lubuklinggau cukup terbantu. Karena dengan adanya instruksi dan hitungan denda dipatok BPK terhadap hitungan awal keterlambatan dan volume proyek, pihak rekanan sudah tidak bisa beralasan lagi.

“Jika kita yang memmatok nilai denda, mungkin rekanan tersebut belum tentu mau mematuhi dengan adanya BPK jadi tidak ada tawar menawar,” pungkasnya. (HS-04)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))