Jumat, 04 Januari 2013
15 Parpol Tak Lolos Verifikasi Faktual Provinsi
PALEMBANG- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan memplenokan secara terbuka hasil verifikasi faktual 18 Partai politik (Parpol). Dari 18 Parpol, hanya tiga Parpol lolos verifikasi vaktual. Yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Sedangkan 15 Parpol lainnya tidak memenuhi syarat. Yakni Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik, Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Nusantara, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.
“Versi KPU Mura hanya lima Parpol lolos yakni PDK, Nasrep, PPPP, SRI, PKPB. Namun setelah rapat pleno terbuka di KPU Sumsel ada tiga yang lolos yakni PDK, Nasrep, PKPB,” ungkap Divisi Teknis KPU Mura, Novriansyah diamini Divisi Teknis KPU Lubuklinggau, Topandri.
Sementara itu anggota Bawaslu Provinsio Sumsel, Kurniawan, yang juga menghadiri Pleno verifikasi faktual, membenarkan ada tiga Parpol memenuhi syarat yakni PDK, PKBP, Nasrep.
“Ada tiga Parpol yang menyatakan keberatan putusan KPU Sumsel yakni PPPP, PDS, Partai Pakar Pangan,” ungkapnya.
Surat keberatan tiga Parpol itu disampaikan ke KPU Sumsel lalu ditembuskan ke Bawaslu Sumsel. Nantinya berkas Parpol yang keberatan dan laporan selama pengawasan akan disampaikan pada rapat Bawaslu pusat di Jakarta pada 6-8 Januari 2013.
“Kami masih mengadakan persiapan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Ada berbagai penyebab mengapa 15 Parpol tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual sebagai parpol peserta Pemilu 2014.
Salah satunya, kata Kurniawan, ke-15 Parpol tersebut tidak memenuhi 75 persen keanggotaan di 14 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.
Penyebab lainnya sampel 100 anggota atau persepuluh dari 1.000 anggota Parpol, atau satu perseribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan."Jadi, hitungannya satu kabupaten/kota harus punya anggota minimal 1.000 orang," kata Kurniawan.
Dikatakannya, syarat satu perseribu bagi 15 Parpol tersebut bukan hanya soal totalnya.
"Jadi, ini bukan soal jumlah misalnya 20 ribu. Nilai 20 ribu bisa saja didapatkan di satu kabupaten/kota," ujar Kurniawan.
Terkait dengan adanya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik tersebut, bukanlah syarat utama untuk lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014. Sebab jika keterwakikan perempuan tidak sampai 30 persen, bisa mengajukan ketidaksangguban dan bukan menjadi penghalang. (HS-ags)
Label:
Halaman Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar