Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Suban IV Masuk Muba

Selasa, 15 Januari 2013

Suban IV Masuk Muba


PALEMBANG-Sengketa kepemilikan sumur Suban IV di Kecamatan Rawas Ilir yang selama ini diakui milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mulai menemukan titik terang. Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin akhirnya memutuskan Suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Keputusan ini diambil berdasarkan rapat antara Pemkab Musi Banyuasin dan Musi Rawas dipimpin Gubernur Sumatera Selatan, di Griya Agung, Palembang, Senin (14/1).
  Keputusan diambil Gubernur ini telah disepakati Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ditandatangi Wakil Bupati Beni Hernedi dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diwakili Sekda H Raidusyahri.
  Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin mengatakan, mengenai Suban IV berdasarkan kasepakatan bersama diputuskan kembali ke Kabupaten Musi Banyuasin.
  “Ini sudah kesepakatan bersama. Soal gugatan nomor 63 itu soal lain. Musi Rawas sepakat dengan keputusan Gubernur. Ya karena sudah ada kesepakatan berarti masalah ini (kepemilikan Suban IV) selesai,” kata Alex kepada wartawan di Griya Agung, Senin (14/1).
  Alex menambahkan, kembalinya Suban IV ke Kabupaten Musi Banyuasin membuat pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara segera terwujud. Mengenai, keputusan di Mahkamah Agung (MA),  Alex menuturkan, itu keputusan lain. Pasalnya, berdasarkan keputusan bersama, telah disepakati kalau Suban IV kembali ke Kabupaten Musi Banyuasin.
  Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas difasilitasi Gubernur, Senin (14/1) ada perkembangan luar biasa tentang sengketa kepemilikan Suban IV.
  “Persoalan ini (kepemilikan Suban IV,red) sudah cukup lama, akibat ada Permendagri. Namun hari ini (kemarin, red) setelah dilakukan pertemuan dengan Pemkab Mura dipimpin Gubernur, telah disepakati Suban IV kembali ke Kabupaten Muba,” bebernya.
  Namun, lanjutnya, Suban IV hingga kini belum kembali ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Karena Permendagri nomor  63 belum dicabut. Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya hukum ke MA agar Permendagri dicabut.
  “Kita sudah mendaftarkan gugatan. Saat ini, kita sedang menunggu persidangan. Namun hasil pertemuan ini bisa menjadi pertimbangan MA agar Suban IV kembali ke Muba. Jika bagi hasil kembali ke Musi Banyuasin, maka masalah ini dianggap selesai,” tandasnya.(Jawa Pos)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))