MUSI RAWAS- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah mempersiapkan berbagai rencana agar realisasi PBB berjalan optimal. Ini dilakukan untuk menghadapai kembalinya proses pendataan, penetapan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pihak daerah.
Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan UPT DPPKAD yang tersebar diseluruh kecamatan dan wilayah desa. Tujuannya agar dapat bekerja sama dengan aparatur desa dan kecamatan setempat dalam melakukan pendataan ulang wajib pajak agar tidak terjadi ketimpangan penetapan jumlah pajak terhutang yang harus dibayar masyarakat.
Karena menurutnya selama ini realisasi PBB sulit untuk dilunasi karena masyarakat merasa pajak yang harus mereka bayarkan lebih besar dari jumlah yang seharusnya. Atau juga dikarenakan kecemburuan karena wajib pajak yang bangunannya lebih bagus dan mewah jumlah pajaknya lebih kecil dibandingkan dengan rumah disebelahnya yang lebih sederhana.
“Hal ini bisa saja terjadi karena kemungkinan dahulunya ditempat rumah yang bagus tersebut hanya berupa lahan kosong dan baru saja dibangun. Sehingga penetapan PBB masih menggunakan data lama ketika tanah tersebut masih belum dibangun apa-apa,” jelas Kepala DPPKAD Kabupaten Mura, Gotri Suyanto melalaui Kabid PBB, Thomas saat dikonfirmasi Harian Silampari diruangan kerjanya, Rabu (16/1).
Kesalahan data berakibat pada kesalahan penetapan pajak ini terjadi karena ketika ingin melakukan pendataan pajak diperlukan waktu dan dana yang tidak sedikit. Sehingga tidak setiap tahun petugas dari Dirjen Pajak atau Kantor Pajak melakukan pendataan ulang. Sedangkan penetapan PBB untuk wilayah Kabupaten Mura masih dilakukan pihak kantor pajak.
Dengan dikembalikannya pendataan, penetapan, dan penagihan PBB kebali kepada daerah 2014 mendatang hal-hal seperti ini tentu dapat diminimalisir. Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat dalam mebayar pajak terkhusus PBB dapat lebih diringkatkan lagi sehingga optimalisasi pendapatan sektor pajak melalui PBB wilayaha pedesaan dan perkotaan dapat ditingkatkan.
Jika ada wajib pajak yang mengeluhkan tentang ketidak sesuaian PBB terhutang dapat segera melaporkan kepada DPPKAD Kabupaten Mura dan segera diproses untuk segera dilakukan perbaikan. Tidak perlu menunggu waktu lama jika memang pendataan dan penetapan PBB dikembalikan kepada pemerintah daerah. Validitas data ini tentunya memegang peranan penting dalam hal penagihan PBB itu sendiri nantinya.
Ditambahkannya selama ini terdapat paradigma salah yang berkembang dimata masyarakat bahawa yang harus membayar PBB adalah pemilik bangunan atau lahan. Sedangkan menurutnya yang wajib membayar PBB adalah yang menikmati atau menempati lahan maupun bangunan tersebut.
“Semisal rumah atau bangunan tersebut disewakan maka yang wajib mebayar PBB adalah penyewanya, bukan pemiliknya. Selama ini rumah atau gedung yang disewakan sangat sulit untuk ditarik PBB karena penyewanya tidak merasa mempunyai kewajiban membayar PBB rumah atau gedung yang ditempatinya,” tegasnya. (HS-05)
Kamis, 17 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar