Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Satpol PP Diperbolehkan Razia PNS

Sabtu, 19 Januari 2013

Satpol PP Diperbolehkan Razia PNS

LUBUKLINGGAU- Kepala Inspektorat Kota Lubuklinggau, Edison Jaya menilai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperbolehkan merazia Pegaawai Negeri Sipil (PNS) berkeliaran saat jam kerja. Mereka tidak perlu menunggu pembentukan tim. Satpol PP mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melekukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau.
“Itu sudah menjadi kewajiban dan wewenang dari Satpol PP, jika ingin lakukan razia tidak perlu untuk menunggu pembentukan tim terlebih dahulu. Seperti razia PNS di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, yang berkeliaran pada jam kerja tanpa alasan yang jelas. Untuk lakukan hal tersebut tidak perlu menunggu instruksi atau perintah terlebih dahulu,” terang Edison Jaya, Kamis (17/1).

Menurut Edison, razia PNS dilakukan Satpol PP akan menjadi bahan pertimbangan dari instansi teknis terkait. Yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektoran Kota Lubuklinggau untuk memberikan sanksi kepada oknum PNS yang sering nakal.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Lubuklinggau, Amoerlian Thoni, melalui Kasi Penyelidikan, Zulkarnain, menjelaskan ada sebagian razia memang melibatkan tim dari Instansi terkait lainya. Seperti penertiban dari izin suatu bangunan. Ia mengaku Satpol PP tentunya tidak mengetahui atau tidak memiliki data ruko atau bangunan mana saja yang belum miliki izin.

“Tentunya perizinan yang lebih tahu ruko atau bangunan aman saja yang belum memiliki izin. Kami (Satpol PP,rd) tentunya tidak bisa langsung main tidak saja, semuanya harus ada koordinasi terlebih dahulu,” jelas Zulkarnain.

Untuk razia PNS dan pelajar berkeliaran pada waktu jam kerja dan jam sekolah, Zulkarnain mengaku tidak membutuhkan tim. Satpol PP langsung turun ke lapangan, pelajar atau PNS terjaring didata.

Selanjutnya data PNS terjaring dilaporkan ke BKD dan Inspektoran Kota Lubuklinggau. Pasalnya Satpol PP hanya melakukan razia saja. Sedangkan sanksi BKD dan Inspektorat yang berhak untuk memberikan sanksi ke PNS bersangkutan.

“Kalau untuk pelajar sanksinya dari pihak sekolah masing-masing,” ungkap   Zulkarnain.(HS-04)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))