LUBUKLINGGAU- Rumah sakit, Puskesmas, apotik dan klinik kesehatan di Kota Lubuklinggau dilarang membuang limbah sembaranagan. Setiap tiga bulan sekali mereka juga wajib laporkan hasil pembungan limbah ke Bandan Lingkungan Hidup.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Lubuklinggau, Elbert Roni, kepada Harian Silampari, Kamis (17/1).
Dikatakan Albert, saat ini BLH sedang memeriksa laporan hasil pembungan limbah rumah sakit, Puskesmas, apotik dan klinik yang ada di Kota Lubuklinggau. Laporan yang diterima BLH tersebut merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh pihak terkait tersebut agar BLH bisa melakukan pemeriksaan dan mengecek sistem pembungan limbah yang diterapkan. Karena Pemkot Lubuklinggau telah menyediakan tempat khusus untuk pembuangan limbah.
"Tempat pembuangan limbah medis tersebut saat ini sudah disediakan di tempat khusus. Sehingga rumah sakit, Puskesmas, apotik dan klinik kesehatan tidak dapat membuangnya sembarangan. Untuk limbah padat dipusatkan di Puskesmas Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan lembah cair dipusatkan di RSI Siti Aisyah," kata Elbert Roni.
Menurut Elbert, penyediaan tempat khusus pembuangan limbah medis , bertujuan mencegah tercemarnya lingkungan akibat limbah medis yang dibuang sembarangan terutama limbah cair yang dapat mencemari sungai dan memungkinkan berkembangbiaknya aneka macam jenis penyakit.
Limbah medis dikumpulkan pada dua lokasi ini tambah dia, untuk jenis limbah padat akan dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator. Sedangkan untuk limbah cair akan diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSI Siti Aisyah.
Untuk itu pihak pengelola rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, klinik kesehatan, apotik dan puskesmas diminta memanfaatkan sarana pembuangan limbah yang disediakan pemkot setempat. Jika didapati rumah sakit, klinik kesehatan, penyedian layanan kesehatan lainnya yang membuang limbah sembarangan akan dikenai sanksi peringatan dan jika tidak mengindahkan peringatan maka ijin operasionalnya bisa dicabut. (HS-04)
Jumat, 18 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar