Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Riduan: Pemerintah ‘Galau’ Tetapkan UMK 2013

Sabtu, 12 Januari 2013

Riduan: Pemerintah ‘Galau’ Tetapkan UMK 2013



LUBUKLINGGAU- Memasuki pertengahan Januari 2013, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Lubuklinggau tahun 2013 belum juga disahkan. Hal ini membuat sejumlah perusahaan di Kota Lubuklinggau membayarkan gaji karyawan sesuai UMK tahun 2012.

Kepala Bidang Syarat dan Pengawasan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, Agusasi mengatakan, setiap perusahaan masih diperbolehkan menggaji karyawan dengan besaran UMK 2012 Rp 1.287.600. Dikatakan Agusasi, tidak hanya Kota Lubuklinggau yang belum ada ketetapan UMK 2013. Akan tetapi sleuruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Sumsel belum ada ketetapan UMK 2013.
“Seluruh kabupaten/kota di Sumsel ini belum ada UMK ,” kata Agusasi, Jumat (11/1).

Terpisah Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effedi mengakui jika UMK tahun 2013 hingga kini belum ditetapakan. Menurutnya perusahan masih diperbolehkan membayar gaji pegawai dengan menggunakan UMK 2012.

Namun jika ketetapan UMK diterbitkan akhir Januari 2013, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Walaupun dengan minim sosialisasi karena waktu sosilasi yang habis.

Menurut Riduan yang menyebabkan terlambaatnya ketetapan UMK, baik di provinsi maupun Kota Lubuklinggau, kerena pemerintah masih memikirkan solusi tepat pertimbangan gaji buruh naik dan perusahaan juga tidak akan dirugikan.
“Pemerintah masih dilema dan galau karena jika harus naik gaji buruh harus juga mempertimbangkan kemampuan financial perusahaan,” kata Riduan Effendi.(HS-04)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))