Sabtu, 12 Januari 2013
Penarikan Tarif Retribusi Tempat Wisata Ilegal
MUSI RAWAS- Meski Peraturan Daerah (Perda) penarikan retribusi tempat olah raga dan objek wisata belum disepakati diterapkan, namun beberapa objek wisata dikelola masyarakat sekitar telah memberlakukan biaya masuk bagi pengujung. Salah satunya adalah objek wisata Bukit Cogong di Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Bahkan untuk memasuki objek wisata alam tersebut pengunjung harus mengeluarkan uang biaya masuk dibeberapa pos. Selain itu pengunjung juga masih diharuskan membayar biaya tempat parkir kendaraan.
Zulkarnain(32), salah satu pengunjun gobjek wisata Bukit Cogong menyayangkan tarif masuk yang seakan disengaja diberlakukan berlapis untuk meraup keuntungan dari para pengunjung. Menurutnya hal ini justru akan membuat pengunjung enggan lagi datang berwisata menuju Bukit Cogong sebab merasa terbebani dengan retribusi yang ada.
“Tarif masuk untuk mobil Rp 5.000 selain itu setiap kepala juga ditarik punguntan sebesar Rp 1.000, selain itu ada lagi tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000. Ini jelas memberatkan pengunjung, lama-lama pasti sepi objek wisata ini,” terangnya kepada wartawan.
Sementara untuk tarif masuk kendaraan roda dua Rp 3.000 dan biaya parkir kendaraan roda dua Rp 3.000. Penarikan retribusi berlapis ini dirasakan lebih memberatkan lagi karena tidak didukung dengan fasilitas pendukung terdapat dalam objek wisata tersebut. Bahkan sarana dan prasarana yang telah dibangun pihak pemerintah juga terbengkalai dan tidak terawat.
Salah satu gazebo tempat peristirahatan pengunjung juga dalam kondisi roboh dan tidak diperbaiki sama sekali. Sehingga para pengunjung yang ingin beristirahat karena lelah berjalan terpaksa duduk dipinggir jalur pejalan kaki atau diatas batu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Periwisata (Disbudpar) Kabupaten Mura, Yamin Pabli melalui Kepala Bidang (Kabid) Objek Wisata, Rosilawi menyatakan pihaknya tidak memilik kewenangan dalam hal pengelolaan objek wisata Bukit Cogong. Sebab yang mempunyai tugas dalam mengawasi objek wisata alam tersebut adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Mura.
“Sangat disayangkan jika telah terjadi pungutan atau penarikan retribusi terhadap pengunjung yang masuk kedalam objek wisata. Sebab belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur permasalahan penarikan retribusi ini. Bahkan tidak dibenarkan menggunakan karcis atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura,” terangnya.
Rosilawati menjelaskan, tarif retribusi yang sudah dibahas dalam Perbup yakni besarannya Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 jenis mobil pribadi, sedangkan mobil bis sebesar Rp 5.000.
"Namun tarif ini sama sekali belum diterapkan karena belum ada rapat lanjutan bersama pihak-pihak terkait sperti Dinas Kehutanan Kabupaten Mura, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah, serta pengelola objek wisata itu sendiri.(HS-05)
Label:
Seputar Musi Rawas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar