Jumat, 04 Januari 2013
Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Johan Dipersoalkan
LUBUKLINGGAU- Warga Jalan Kenanga I RT 12 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lbuklinggau Utara II, Lismawati mengalami dilema yang sangat berat. Pasalnya tanah miliknya yang ia beli pada tahun 2008 dengan pemilik pertama Bastari warga jalan kenanga itu kini diduga dijual adik kandungnya Edwar kepada Johan tanpa sepengetahuan dirinya.
"Hingga saat ini saya masih memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap tanah seluas kurang lebih 288,7 meter persegi,berada di jalan kenanga I RT 12 tersebut bahkan surat jual beli tanah tersebut hingga saat ini masih ada dan bukti pembayaran PBB kami miliki," kata Lismiati seraya menunjukan surat-surat bukti kepemilikan tanah tersebut kepada wartawan kemarin.
Diterangkannya, tanah itu ia beli dari Bastari warga jalan kenanga I seharga Lima juta rupiah pada tahun 2008 yang disaksikan langsung oleh Ketua RT 12 Zulkopli dan diketahui Lurah Kelurahan Kenangan pada saat itu. Hingga kini iapun tidak merasa perna menjual tanah tersebut kepada pihak siapapun.
"Saya beli tanah itu tanggal 29 januari tahun 2008 di ketahui langsung oleh pihak pemerintahan sepempat baik itu lurah dan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan sejengkal tanahpun kami tidak perna menjaual dengan siapapun,"cetusnya.
Dijelaskannya, selama ini dia tinggal di Rawas Ilir dan memang jarang berada di kediamannya di Kenanga I. Selang beberapa bulan yang lalu dirinya baru mengetahui bahwa tanah miliknya sudah di jual adik kandungnya Edwar kepada Johan anehnya pihak kelurahan malah menerbitkan surat keterangan dan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat tanah kepada Badan Pertanahan Negara (BPN)tanpa bukti yang jelas.
Melihat kondisi terbut,ia selaku pemilik tanah sangat kaget karena tidak merasa menjual tanah itu. Lantas menemui Lurah kenanga lantas menanyakan apa dasar pihak keluarah mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut. Lantas lurah menerangkan bahwa Edwar menyatakan surat bukti kepemilikan tanah itu sudah hilang dan edwar minta agar lurah menerbitkan surat keterangan bahwa tanah itu miliknya agar dapat edwar jual dengan pihak lain dan melihat tidak ada gelagat yang mencurigakan lurahpun mengeluarkan rekomendasi kepada pihak BPN.
"Kamipun menunjukan bukti kepemilikan kami kepada lurah dan pihak kelurahanpun berjanji akan membatalkan rekomendasi mereka kepada BPN Kota Lubuklinggau secepat mungkin. Hingga kapanpun kami tetap akan menuntut pihak lurah agar segera membatalkan rekomendasi pembuatan sertifikat atas nama johan itu,"tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, ia meminta agar pihak kelurahan kenanga dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Lubuklinggau harus segera membatalkan pembuatan sertifikat atas nama Johan sebab hingga kini tanah tersebut masih sah miliknya dan ia sama sekali tidak perna menjual tanah yang dimaksud.
Kepala KPN Kota Lubuklinggau, Alen Saputra saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya menyarankan Lismawati melayangkan surat keberatan, lalu tim BPN akan ke lokasi untuk mengukur ulang tanah yang disengketakan tersebut.
"Silahkan melayangkan surat keberatan ke BPN. Sebab BPN tidak bisa menunda penerbitan sertifikat bila syarat dan tidak ada keberatan dari pihak manapun," jelasnya. Namun sayangnya pihak kelurahan Kenanga belum berhasil dikonfirmasi.(Rls/Hs-ags)
Label:
Linggau News
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar