LUBUKLINGGAU- Salah seorang konsumen Showroom Lautan Berlian Utama Motor Kota Lubuklinggau atas nama Herlina Effendi mengaku kecewa. Pasalnya showroom mobil tersebut dinilai tidak tanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang dibelinya. Padahal mobil tersebut masih dalam masa garansi. Kekecawaan Herlina terungkap dalam surat somasi dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada Pimpinan PT Lautan Berlian Utama Motor Cabang Lubuklinggau, Rabu (9/1). Surat somasi dilayangkan YLKI dengan nomor: 01/SOM/YLKI_LLG.MURA/I/2013 berdasarkan laporan pengaduan konsumen nomor : 02/LP/YLKI_LLG.MURA/I/2013 atas nama Herlina Effendi.
Ketua YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas Hasran Akwa melalui Sekretarisnya H Nurusulhi Nawawi kepada Harian Silampari menjelaskan, mobil jenis Pajero Sport dengan Nomor Polisi BG 805 FR dibeli Herlina Effendi, telah beberapa kali mengalami kerusakan. Tapi ketika perbaikan konsumen masih dikenakan biaya perbaiakan.
Padalah ketika perbaikan, mobil masih dalam garansi. Kerusakan selanjutnya terjadi ketika memasuki tiga bulan pembelian, yakni mobil tersebut diindikasi memakan oli.
Padalah menurut buku panduan, masa waktu garansi adalah 24 bulan atau pembacaan 50.000 Km jarak yang harus dicapai. Kecuali pembacaan odometer 20.000 Km, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh pihak showroom.
Selian itu pihak showroom dianggap telah telat memberikan buku panduan mobil. Buku panduan tersebut diberikan setelah tiga bulan pembelian dan ketika mobil sedang mengalami kerusakan. Dengan kelalaian tersebut konsumen melaporkan ketidak puasan dialaminya kepada pihak Lautan Berlian Utama Motor.
Namun sayangnya pihak showroom tidak menunjukan etikat baik, sehingga konsumen melaporkannya ke YLKI Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan haknya.
Dalam somasi dikeluarkan YLKI, PT Lautan Berlian Utama Motor diduga telah melanggar UU RI No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 8 ayat 2. Seharusnya pihak showroom bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sesuai dengan UU No 8 Th 1999 pasal 25 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan konsumen.
Selanjutnya YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas meminta pihak Lautan Berlian Utama Motor mengklarifikasi persoalan tersebut.
Namun hingga kemarin pihak showroom belum juga memperlihatkan etikat baik.
Kepala Servis PT Lautan Berlian Utama Motor, Suratmin ketika dikonfirmasi Harian Silampari mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengusahakan perbaikan mobil yang dijualnya kepada konsumen. Yakni dengan memberikan saran perbaikan pada agen resmi.
”Kerusakan mobil tidak terjadi di Kota Lubuklnggau melainkan di provinsi lain. Sehigga kami hanya bisa memberikan saran lokasi servis untuk mengatasi kerusakan,” jelas Suratmin.
Selain itu, ia juga mengaku kerusakan terjadi karena konsumen tidak melakukan servis secara berkala ke pihak Lautan Berlian Utama Motor. Sehingga pihaknya tak bisa memantau keadaan mesin mobil yang telah di beli konsumen.
”Kami dari sini hanya bisa melakukan komunikasi dengan pihak bengkel yang melakukan perbaikan, masalah kerusakan kami belum mengetahui sama sekali. Terkati pembayaran yang harus ditanggung konsumen jika perbaikan sudah selesai kami dari pihak showroom hanya bisa memcoba agar pihak pabrik membayar klaim yang telah ditanggung konsumen untuk biaya perbaikan mobil,” terangnya.
Suratmin menambahkan, PT Lautan Berlian Utama Motor hanya sebagai penyalur. Untuk biaya klaim tidak ditanggung pihak showroom, melainkan pabrik yang mengeluarkan produk. (HS-06).
Kamis, 10 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar