Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Label RSBI Harus Dihilangkan

Kamis, 10 Januari 2013

Label RSBI Harus Dihilangkan

LUBUKLINGGAU- Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Agusni Efendi melalui meminta seluruh sekolah menghilangkan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Penegasan ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Judicial Review  Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Pendidikan Anti Komersialisasi terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati pendidikan.

Diketahui pembacaan putusan sidang perkara Judicial Review itu digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1). Penghapusan RSBI ini dikarenakan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan RSBI bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian artinya keberadaan RSBI dan SBI diseluruh Indonesia termasuk di Kota Lubuklinggau dihapuskan. Sehingga seluruh label RSBI yang ada disekolah tersebut harus dihilangkan. Diantaranya  label RSBI pada papan merk dan di kop surat sekolah.

“RSBI ini kan program pemerintah pusat. Kalau keputusanya dihapuskan ya kita didaerah menjalankan keputusan itu. Seluruh label RSBI harus dihilangkan. Mulai dari label pada papan merk sekolah, kop surat dan lain sebagainya,” kata Agusni.

Ditambahkanya dengan penghapusan RSBI ini berarti seluruh sekolah kembali menjadi Sekolah Standar Nasnioal (SSN). Artinya sekolah di Kota Lubuklinggau tidak ada yang memiliki keunggulan dari delapan standar pendidikan nasional.

Diceritakan Agusni dalam pendidikan pada dasarnya ada beberapa tingkatan sekolah sekolah biasa, kedua rintisan SSN,ketiga SSN, keempat RSBI, dan kelima SBI.

“Sekolah biasa berarti sekolah yang belum sama sekali memuhi delapan standar pendidikan nasional, selanjutnya sekolah rintisan SSN merupakan sekolah yang berupaya memenuhi delan standar pendidikan. Sedangkan SSN berarti sekolah yang sudah memenuhi delapan standar tersebut” terangnya .

“Kemudian RSBI merupakan sekolah yang telah memenuhi delapan standar pendidikan dan berupaya mempunyai keunggulan dari setiap item standar pendidikan nasional.sedangkan SBI berarti sekolah yang sudah memenuhi delapan standar dan mempunyai keunggulan pada setiap item,” sambung Agusni.

Kedelapan standar pendidikan nasional itu meliputi standar kompetensi lulusan,standar isi,standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar proses,standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan (biaya investasi, biaya personal, biaya operasi),standar pengelolaan dan standar penilaian pendidikan.

Adapun sekolah berlabel RSBI yang ada di Kota Lubuklinggau yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 58, Sekolah Menengah Negeri (SMPN) 2,3,5 ,8 11, Sekolah Menengah Atas (SMA) Xaverius  dan sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Lubuklinggau. (HS-01)



Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))