Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Pengambilan e-KTP Diminta Biaya

Senin, 28 Januari 2013

Pengambilan e-KTP Diminta Biaya

MUSI RAWAS- Masyarakat Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti mengeluhkan panrikan sejumlah uang saat mereka mengabil Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Besarannya bervariasi mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu per orang, bahkan sebagian ada yang diminta Rp 50 ribu.
“Setiap warga yang ngambil e-KTP diminta uang administrasi. Ada yang sampai Rp 50.000,” keluh lasah seorang warga Desa Air Lesing kepada Harian Silampari.
Selian itu sumber tadi menceritakan, warga Desa Air Lesing juga mengeluhkan Pungli terjadi saat mengurus surat penting. Mewakili masyarakat ia meminta pemerintah segera memberikan teguran kepada oknum tersebut. “Katanya e-KTP gratis. Mana buktinya?. Kami masih disuruh bayar dengan alasan macem-macam. Kadang kami ngurus surat-surat diminta Rp 100 ribu,” ucapnya.
Camat Muara Beliti, Musadik Nanguning ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran untuk mengetahui oknum yang melakukan penarikan pungutan liar (Pungli) tersebut.
“Ini telah termasuk Pungli, sebab masyarakat yang ingin membuat e-KTP maupaun surat keterangan kependudukan lainya seperti Kartu Keluaraga dan akte kelahiran tidak dipungut biaya,” jelasnya kepada Harian Silampari, Senin (21/1).
Ditegaskan Musadik, dirinya sama sekali tidak pernah menginstruksikan baik kepada jajaran pegawai kecamatan maupun aparatur desa menarik sejumlah uang saat pembagian e-KTP. Meski memang untuk memepermudah masyarakat dalam memperoleh e-KTP pihaknya bekerjasama dengan aparat desa melakukan pembagian secara mobile dari satu desa ke desa lain.
Dirinya berharap masyarakat yang menjadi korban Pungli segera melapor kepada Camat agar dapat dilakukan penindakan. Sebab jika masyarakat tidak melapor pihak kecamatan susah dalam mendeteksi terjadinya Pungli tingkat desa. Dengan jumlah 11 desa dan satu kelurahan kata dia, bukan perkara mudah melakukan pengecekan dan pengawasan satu per satu.
“Kalau tidak ada laporan dari masyarakat tentu kita tidak dapat mengambil tindakan. Kami sangat berharap jika masyarakat menemui indikasi Pungli dapat segera melaporkan kepada kantor Camat. Sejauh ini kita belum ada mendapatkan laporan adanya Pungli baik itu untuk mengurus e-KTP, KK, maupun akte kelahiran,” jelasnya.
Ditegaskan Musadik, jika memang terbukti ada aparat desa maupun kecamatan melakukan praktek Pungli dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, dirinya tidak akan segan-segan memberikan teguran keras melalui surat tertulis.(HS-05)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))