Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Pemkot Lubuklinggau Larang Keberadaan Gudang Ditengah Kota

Selasa, 08 Januari 2013

Pemkot Lubuklinggau Larang Keberadaan Gudang Ditengah Kota


LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melarang keras gudang berada di tengah kawasan kota, terutama di tengah pemukiman masyarakat.
Larangan keras dilakukan karena keberadaan gudang di tengah kota disinyalir menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan pengaruh-pengaruh negatif lainnya,salah satunya merusak konsep tata ruang kota dan melanggar Perda RT/RW Kota Lubuklinggu yang sudah ditetapkan tahun 2012. Demikian disampaikan Assiten 1, Bidang Pemerintahan, Setda Kota Lubuklinggau, Riswan Effendi, Kepada Harian Silampari, Senin (7/1).

Menurut Riswan Effendi, Pemkot Lubuklinggu, setelah adanya Perda RT/RW ditetapkan tahun 2012, sudah sering melakukan sosialisasi kepada pemilik gudang yang berada di kawasan pemukiman warga, agar segera dilakukan relokasi. Salah satu keberadaan gudang yang menjadi sorotan agar segera dilakukan relokasi, kata Riswan Effendi,  yakni  beberapa gudang di Jalan Batur Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang membuat sebagian besar warga dikawasan tersebut resah. “keberadaan dan aktifitas gudang rongsokan dan beberapa gudang makanan kecil, telah merusak jalan, drainase, dan menimbulkan polusi udara. Warga telah berkali-kali menyampaikan keluhan tersebut kepada Lurah Jawa kiri dan Camat Lubuklinggau Timur II agar tempat itu segera ditertibkan,” jelas Riswan

Dijelaskan Riswan keberadaan gudang ditengah kota termasuk yang berada di kawasan Jalan Batur Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, sebelumnya adalah tempat pemukiman dan rumah warga, Namun  kini rumah yang ditempati banyak beralih fungsi menajdi lokasi gudang rongsokan dan menggangu lingkungan warga sekitar. Dia meminta pemilik usaha dapat memanfaatkan tempat usahanya sesuai peruntukan,bukan dijadikan sebagai area atau lokasi penyimpanan barang atau pergudangan.Untuk itulah, pihaknya ke depan akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap sejumlah tempat usaha yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang alias gudang.“Kita juga sudah melakukan beberapa kali himbauan kepada pelaku usaha agar segera melakukan relokasi. Pemkot Lubuklinggau dalam waktu dekat akan membentuk tim, untuk melakukan penindkaan tegas dan melakuakn penertiban lokasi gudang yang berada di kawasan pemukina warga yang dianggap merasahkan,” jelas Riswan Effendi.

Hal senada diungkapkan, Camat Lubuklinggau Timur II, Ilham Abikhafi yang mengaku sering mendapat laporan dari warga, agar Pemkot Lubuklinggau melakukan peneriban lokasi pergudangan di jalan batur yang dianggap meresahkan. “Warga terus mengadu kepada saya agar segera Pemkot Lubuklinggau menertibkan keberadaan gudang di Jalan Batur, karena aktivitasnya memang sudah meresahkan warga. Dan saya berkoordinasi ke Bagian Pemerintah Umum, dan Asisten I untuk segera diambil tindakan kongkret,” ungkap Ilham Abi Khafi.

Selain itu lanjut Ilham, Sebenarnya Pemkot   Lubuklinggau telah menginstrusikan kepada setiap Camat untuk menertibkan gudang di wilayah masing-masing. Dalam instruksi Walikota, H Riduan Effendi juga dijelaskan bahwa Pemkot  memberikan limit waktu hingga 31 Desember 2012, agar semua gudang harus pindah ke kawasan Lubuklinggau Selatan. Karena berdasarkan tata ruang kota (TRK) semua jenis gudang tidak boleh berada di dalam kota. “ Tetapi hingga kini belum diterapkan penertiban, imbuh Ilham.

Salah seorang pemilik gudang jalan Batur Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sadikin mengungkapkan bahwa gudangnya tidak ada yang melanggar hukum. Selain itu, ia juga telah mengantongi izin dari pemerintahan baik SITU, SIUP, IMB, dan izin prinsipnya. “Izin kami lengkap, kemudian barang yang ada di gudang ini tidak terlalu lama menumpuk di gudang, karena satu hari kami angkut lagi untuk dijual ke luar kota. Terpenting lagi, aktifitas kami juga menguntungkan dan membuka lowongan pekerjaan,” ungkap Sodikin, ketika dijumpai Harian Silampari, Senin (7/1).

Menurut Sadikin, jika ada laporan ke pada Pemkot Lubuklinggau untuk melakukan penertiban gudangnya yang diangap meresahakan, itu hanya sebagian warga yang iri terhadap kemajuan gudangnya. “ Mungkin ada yang iri, dan minta agar kami ini jadi resah dan pemkot Lubuklinggau terpancing untuk melakukan penertiban,” jelas Sadikin.






Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))