LUBUKLINGGAU- Perubahan Upah Minimun Provinsi (UMP) bagi pekerja Lubuklinggau dan Musi Rawas hingga saat ini belum bisa dipastikan. Sebab Surat Keputusan (SK) Gubernur belum diterima pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lubuklinggau. Tapi diperkirakan awal Februari mendatang upah tersebut sudah dapat didapat.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ikhsan Roni melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Agusasi kepada Harian Silampari.
Menurutnya, keputusan UMP sudah final yaitu sebesar Rp 1.630 ribu dari Rp 1.350 ribu. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan kalangan buruh bersama Gubernur Sumsel di Palembang lalu.
“Tapi hingga saat ini realisasi belum bisa dilakukan di Lubuklinggau sebab SK yang menuliskan kenaikan UMP belum juga sampai ke kami. Tapi diperkirakan dua-tiga hari lagi SK tersebut bakal diterima,” katanya kepada Harian Silampari, Senin (28/1).
Terkait pengawasan yang akan dilakukan Disnaker terhadap pihak pengusaha di Kota Lubuklinggau, Agus menyebutkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha.
“Jika pengusaha belum sanggup menerapkan UMP tersebut kepada para pekerjanya, kami pihak Dinsaker akan melakukan penilaian terlebih dahulu. Jika memang terbukti pengusaha tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap pekerjanya kami akan memberikan masa tenggat hingga perusahaan tersebut bisa memenuhi tanggung jawabnya memenuhi UMP,” terangya.
Biasanya, pengusaha yang belum bisa menerapkan keputusan gubernur tersebut adalah usaha-usaha pertokoan yang mendominasi kegiatan bidang jasa di kota berselogan “Sebiduk Semare”. Seperti, toko pakaian, toko Sembako, dan mini market serta toko-toko lain yang omsetnya tidak tetap.
“Untuk kegiatan usaha seperti itu kami akan memberikan keringanan, sesuai dengan kemapuan mereka. Tapi itu tidak untuk selamanya, yang jelas kami akan terus melakukan pengawasan terus,” jelasnya.(HS-06)
Selasa, 29 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar