Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Mobil Dinas Pejabat Gunakan Plat Ganda

Selasa, 29 Januari 2013

Mobil Dinas Pejabat Gunakan Plat Ganda

LUBUKLINGGAU– Mobil milik Pejabat Pemkot Lubuklinggau diduga memiliki Plat ganda. Yakni plat merah (Dinas) digunakan saat bertugas dan hitam (pribadi) dipakai saat keperluan keluarga.
Rudi warga, Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mengatakan, dia pernah melihat plat BG hitam tapi di belakangnya warna merah. Mobil itu diketahui digunakan pegawai di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.
“Saya pernah melihat BG mobil degan plat BG 114X HZ. Terkadang plat BG mobil ini berwarna merah dan terkadang juga bewarna hitam. Pada saat, saya lihat mobil ini mengisi di SPBU Lubuk Aman mengunakan plat warna hitam. Setelah saya amati ternyata mobil tersebut mengunakan plat ganda,”jelas Rudi.
Terpisah Sekda Kota Lubuklinggau, H Parigan Syahrin ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hal
tersebut. Menurutnya jika ditemukan mobil pejabat menggunakan plat ganda, dipastikan melanggar hukum. Bahkan jika diketahui pihak kepolisian pejabat tersebut bisa diberikan sanksi berupa tilang.
“Sebaiknya jika ada yang mengetahui mobil tersebut menggunakan plat ganda lapor ke Pemkot karena hal tersebut tidaklah etis dan melanggar hukum,” saran Parigan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Lantas AKP Yhogi Hadisetiwan menjelaskan penggunaan plat ganda merupakan pelanggaran.
”Itu merupakan pemalsuan identitas kendaraan,kita belum memiliki data plat yang diganti tersebut. Kalau ada akan kita tindak,dan memberikan surat kepada Walikota untuk ditindak dalam hal ini yang berhak adalah Satuan Pol PP,kita hanya bisa melakukan razia seperti biasa,”jelasnya.
Termasuk jika kedapatan pada saat terjaring razia, pihaknya akan langsung melapor kepada Walikota untuk segera ditindak tegas. Yoghi juga menjelaskan bahwa plat merah tersebut bisa dirubah jika kendaraan dinas tadi sudah dilelang. Lalu pemenang lelang tersebut atau pemilik mobil bisa mengganti platnya menjadi hitam dengan cara yang telah ditentukan.
”Harus mengikuti prosedur pergantian plat dari warnah merah atau plat dinas menjadi plat hitam,”ujarnya.(HS-04/03)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))