Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Pejabat Pemkab Kompak Tak Mau Komentar

Kamis, 17 Januari 2013

Pejabat Pemkab Kompak Tak Mau Komentar

MUSI RAWAS- Usai ditetapkannya Suban IV kedalam wilayah Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) Senin (14/1) lalu, para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) kompak bungkam tidak mau memberikan keterangan. Wakil Bupati (Wabup) Mura, H Hendra Gunawan ketikan dikonfirmasi Rabu (16/1) enggan berkomentar banyak terkait permasalahan tersebut.
”Silahkan langsung konfirmasi kepada pak Sekda (Sekretaris Daerah), beliau yang hadir dalam rapat dan mendapatkan mandate langusng dari Bupati,” jelas Wabup usai menghadiri penarikan undian berhadiah Bank Sumselbabel, Rabu (16/1) di Lapangan Sepak bola Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.

Sementara itu Sekda Kabupaten Mura, Raidusyahri juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
”Langsung dengan Pak Wabup saja,” ujarnya saat diwawancara ditempat yang sama.

Anggota Komisi IV Bagian Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura yang juga ikut dalam rapat penetapan tapal batas, Achmad Bastari menyatakan, untuk saat ini biarkan proses hukum berjalan. Sebab sebelum Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin memutuskan Suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Mura, pihak Pemkab Muba telah mendaftarkan permasalahan ini kepada Mahkamah Agung (MA).

“Ketika keputusan MA telah turun maka dengan sendirinya keputusan Gubernur ini akan runtuh secara hukum, saat ini ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita pikirkan dan wujudkan bersama-sama dibandingkan Suban IV,” jelasnya saat dikonfirmasi Harian Silampari diruangan kerjanya, Rabu (16/1).

Menurutnya batas wilayah antara Kabupaten Mura dan Mura harus jelas agar Daerah Otonomi Baru (DOB) Muratara dapat dimekarkan. Pemkab Muba enggan menandatangani persetujuan batas wilayah jika Suban IV tidak masuk kedalam wilayah mereka. Sedangkan Permendagri maupun DPR RI tidak akan mau membahas lebih lanjut pemekaran Muratara jika kedua belah pihak yang bersengketa tapal batas ini tidak menandatangangi surat persetujuan batas wilayah.

“Saya telah berpesan kepada Gubernur untuk dapat mengambil keputusan dengan bijak, namun apapun keputusannya Pemkab Mura tetap akan menerima,” tambahnya.

Gubernur Sumsel akhirnya memutuskan Suban IV masuk kedalam wilayah Muba agar Pemkab Muba mau menandatangani dan pemekaran DOB Muratara dapat segera dibahas kembali ditingkat pusat.

Diakuinya saat ini batas jelas kedua wilayah yang diketahui dan ditandatangani kedua pemerintah daerah menjadi perhatian dan point penting yang utama. Sebab masa sidang DPR RI berlangsung pada bulan Januari hingga April 2013, termasuk didalamnya adalah rapat pembahasan pemekaran DOB Muratara oleh Komisi II DPR RI.
Tentunya Komisi II DPR RI tidak mau menunggu turunya keputusan MA terkait permasalahan tapal batas ini. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan kedua belah pihak tidak sepakat terkait batas wilayah tentu pembahasan lanjutan pemekaran DOB Muratara tidak akan mereka lakukan, mengingat jadwal mereka yang padat dan terus berjalan.

“Ini yang seharusnya masyarakat pahami, bahawa dibalik lepasnya Suban IV dari wilayah Kabupaten Mura masih ada kepentingan yang lebih besar lagi yaitu pemekaran DOB Muratara. Ini demi semua demi kesejahteraan masyarakat kita,” tegasnya.(HS-05)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))