Selasa, 08 Januari 2013
PALI Caplok Wilayah Mura
MUSI RAWAS- Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Rakyat (LSM FPR) menuntut Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) untuk segera turun kelapangan guna melakukan pengecekan wilayah perbatasan antara Kabupaten Mura dan PALI.
Hal ini terkait temuan pihak LSM FPR bahka kabupaten yang baru terbentuk tersebut memasang patok perbatasan yang jelas-jelas masuk kedalam wilayah sah Kabupaten Mura, “ Jangan sampai permasalahan tapal batas ini mengakibatkan permasalahan antara dua pemerintahan daeran dan konflik dilingkungan masyarakat,” jelas Koordinator LSM FPR, Fahrul Rozi.
Temuan tersebut diketahui oleh pihak LSM FPR saat melakukan penelusuran diwilayah Kecamatan Muara Lakitan, dua patok perbatasan tersebut dipasngan di Dusun Ulu Semangus dan Jembatan Kuning Kecamatan Muara Lakitan. Dimana dalam patok perbatasan tersebut jelas tertulis “ Selamat Datang di Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi KEabupaten PALI”. Padahal jelas-jelas wilayah tersebut masuk kedalam ranah hukum Kabupaten Mura.
Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mura, Wahisun Wais Wahid menegaskan pemerintah harus cepat mengambil tindakan agar konflik perbatasan tidak lagi meresahkan masyarakat, sebab jka terjadi saling klaim wilayah tentu yang akan merasakan langsung dampaknya adalah masyarakat perbatasan.
“ Ini sungguh sangat keterlaluan, kabupaten yang baru terbentuk kemarin sore telah berani mematok dan mengklaim wilayah kita sebagai lahan milik mereka,” jelasnya. Pemasangan plang ini terkait adanya isu bahwa diwilayah tersebut banyak terkandung batu bara dan minyak bumi, dirinya berharap pemerintah dapat bertindak cepat agar kejadian seperti Suban IV tidak terulang kembali diwilayah ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi Harian Silampari, Asisten I Bagian Pemerintahan Kabupaten Mura menyatakan bahwa batas antara Kabupaten Mura dan PALI telah ditentukan dan disepakati melalui titik koordinat, sehingga kedua belah pihak tidak bisa memasang tapal batas semaunya saja.
“ Silahkan PALI mau letakkan patok batas dimana saja, kita akan kirimkan tim batas untuk melakukan pengecekan kelapangan. Jika berdasarkan pemeriksaan melalui GPS patok yang mereka pasang menyalahi koordinat perbatasan yang telah disepakati tentu kita akan berikan teguran,” tegas Ali Sadikin.
Menurutnya Kabupaten PALI bisa dimekarkan karena batas wilayah antara kabupaten sekitar telah jelas, sehingga tidak mungkin terjadi saling klaim wilayah, jikapun dikemudian hari hal tersebut terjadi tentu akan dengan mudah dapat dipastikan siapa yang benar dan siapa yang salah.(HS-05)
Label:
Seputar Musi Rawas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar