Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Mendagri Diminta Putuskan Tapal Batas Sesuai Aturan

Rabu, 23 Januari 2013

Mendagri Diminta Putuskan Tapal Batas Sesuai Aturan

MUSI RAWAS-Pansus Muratara DPRD Kabupaten Musi Rawas menilai keputusan batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Musi Banyuasin (Muba) khususnya Suban IV masuk Muba kurang tepat. Soalnya Gubernur Sumsel tidak menggunakan dasar keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Nomor : 09/Pdt.G/2011/PN.LLG, yang memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan ini menyebutkan Tergugat I, Muba telah melakukan  ingkar janji (Wanprestasi) tidak melaksanakan kesepakatan Berita Acara  20 Maret 2002. 
“Kami melihat antusias mekarkan Muratara sangat besar namun sayangnya dimanfaatkan kelompok atau disbeut  kaum oportunis, sr. Sr membawa proposal Bupati Muba dengan pernyataan Suban IV masuk Muba. Silahkan mekar namun tidak melacurkan diri,” tegas Humas Pansus Muratara DPRD Mura, Bastari Ibrahim kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/1), usai menghadiri pertemuan dengan tim Kominfi bidang
Poltik di ruang Bina Praja Pemkab Mura.
Lebih lanjut Politisi PKBP dua periode duduk di dewan ini, pihaknya mendesak Mendagri dalam memutuskan batas wilayah sesuai aturan berlaku dan kaidah-kaidah hukumnya. “Gubernur dalam memutuskan tapal batas dengan cara menarik garis lurus, sebab belum ada sejarahnya perbatasan itu lurus,” tuding Bastari.
Jika memang fakta di lapangan bahwa tapal batas bergaris lurus, sambung Bastari, masyarakat Rawas Ilir tentu legowo. “Keputusan hukum diabaikan, seyogyanya kita turun kebawah dan buat kesepakatan. Sehingga tidak ada masalah lain yang timbul seperti antara PT Gorby dan SKE. “Pemekaran jangan diakitkan dengan kelompok oportunis, dia tidak tahu sejarah,” ucapnya.

Sr dinilai menjual Muratara, memanfaatkan keadaan demi kepentingan pribadi. “Bila penetapan hasil gas bisa dimaklumi dengan alasan gas mengalir ke daerah Muba. Kalau tapal batas, ya jelas tidak ada alasan lagi masuk Musi Rawas,” tambahnya.

Terpisah, Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Mura, Ali Sadikin membenarkan adanya pertemuan tim Kominko bidang poltik yang diketuai Dr A A Kamil Ms, Asdep II Poldagri tiga orang, Ir Edison Silahen, Kolonel Jipri, SS Ginting. “Kedatangan mereka hanya meminta data-data proses pembentukan Muratara,” lanjut dia.

Permintaan itu, sambung Ali Sadikin, pihaknya menyerahkan berkas secara tertulis dan secara lisan pun disampaikan ke tim.“Tim ini hanya mengambil bahan dan data di Mura, mungkin mereka juga langsung meluncur ke Muba juga mengumpulkan data untuk dibawa rapat di DPR RI,” punkasnya. (HS-ags)

Pemkab Muba : Suban IV Akan Dipertahankan

SEKAYU - Kembalinya sumur minyak dan gas Suban IV beberapa waktu lalu ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai dilakukan upaya untuk  dipertahankan agar tetap berada di wilayah Kabupaten Muba, salah satunya dengan cara mengubah titik kordinat yang selama ini di Wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).
         
“Kita ketahui sejak awal titik kordinat Suban IV berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Namun dari Permendagri yang sebelumnya titik kordinat berubah. Olehkarenanya, titik kordinat akan kita ubah kembali,” ungkap Bupati Muba, H Pahri Azhari, Selasa (22/1/2013).
         
Dikatakan Bupati, tindakan yang dilakukan Pemkab Muba selama ini adalah menghendaki agar Permendagri segera dicabut. Selain itu, Bupati berharap Suban IV benar-benar diakui secara nasional bahwa adalah milik Muba seutuhnya.
         
“Proses hukum kita tetap kita lanjutkan, lantaran uang bagi hasil sejak tahun 2008 silam belum juga dikembalikan, maka dari itu tetap akan kita lanjutkan proses pengadilan. Kita pun sudah mengirim surat ke Mendagri agar Permendagri dicabut. Fatwa Mahkamah Agung (MA) nantinya juga bergantung dari Permendagri ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, kembalinya sumur Migas Suban IV ke tangan Kabupaten Muba didasarkan atas hasil rapat yang berlangsung di Griya Agung, Senin (14/1/2013) lalu. Sampai saat ini proses hukum perdata sudah di PN Sekayu dan berjalan disidang kedua satu minggu lagi. Sejak satu tahun belakang kasus dimandatkan kepada Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi.
         
Berdasarkan proses hukum di PN Sekayu, Pemkab Muba menggugat pengembalian dana bagi hasil senilai Rp 470.201.515.285,98. Dalam gugatan tersebut, ada 8 tergugat yang dianggap melawan hukum. Yakni Menteri Keuangan RI (tergugat I),  Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI (tergugat II), Mendagri (tergugat III), Dirjen BKAD Kemendagri (tergugat IV).
         
Kemudian Pemkab Muba (tergugat V), Pemrov Sumsel (turut tergugat I), H Yahya bin Masajid (turut tergugat II), dan PT Chonoco Philip (turut tergugat III). Dari gugatan tersebut, Pemkab Muba meminta agar ke-8-nya untuk dihukum.(net)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))