Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Masyarakat KAT Tuntut Bentuk Desa Sendiri

Selasa, 08 Januari 2013

Masyarakat KAT Tuntut Bentuk Desa Sendiri

MUSI RAWAS- Puluhan masyarakat Komunitas Adat Tertinggal (KAT) dari Dusun Cawang Gumilir dan Dusun Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (7/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Mura agar dusun tempat mereka tinggal dapat dimekarkan menjadi desa, ini dikarenakan jarak dari dusun mereka menuju desa induk sangat jauh dan harus ditempuh dalam waktu yang sangat lama menggunakan jalan darat. Sedangkan jika menggunakan jalur air sungai semangus tentu menambah resiko apalagi disaat musim penghujan seperti saat sekarang ini.
“ Jarak dari Dusun Cawang Gumilir menuju SP.V sebagai desa induk sejauh 35 kilometer, dan jika melalui jalan darat harus ditempuh dalam waktu sekitar 3 jam, sedangkan dari Dusun Penglero menuju Desa Semangus Lama berjarak 75 kilometer atau sekitar 7 jam perjalanan,” terang coordinator aksi, Fahrul Rozi.
Ditambahkannya saat ini Dusun Cawang Gumilir memiliki 680 kepala keluarga (KK), sedangkan di Dusun Panglero terdapat 350 KK, jumlah ini tentu sudah mencukupi sebagai salah satu persyaratan untuk membentuk desa definitive, selain itu dikedua dusun tersebut juga telah dibangun beberapa fasilitas pendukung seperti jalan, gedung sekolah, masjid, dan lapangan olah raga yang semuanya dibangun secara gotong royong dan swadaya masyarakat.
Kepala Suku KAT yang tinggal di Dusun Cawang Gumilir, Gumilir (60) mejelaskan selain karena jarak tempuh menuju desa induk yang sangat jauh, mereka bertekad menjadi desa definitive dikarenakan selama ini tidak ada perhatian maupun bantuan dari pemerintah yang sampai kepada mereka, “ Memang ada kepala desa meminta bantuan mengatasnamakan masyarakat dusun Cawang Gumilir, tetapi bantuan dari pemerintah kabupaten tidak pernah sampai kepada kami,” terangnya.
Jangankan bantuan pemerintah dalam bentuk pembangunan fisik seperti jalan, bangunan, listrik, dan sebagainya, bantuan sosial seperti raskin saja mereka tidak pernah menerimanya. Lebih miris lagi, masyarakat ini juga tidak memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, sehingga saat ini mereka belum mempunyai status sama sekali apakah mereka ini warga Kabupaten Mura atau bukan.
“ Jika memang desa ini telah dimekarkan maka kami siap hibahkan enam hektar tanah untuk keperluan kantor desa dan 1,5 hektar untuk lahan pemakaman desa. Bahkan jika ibu kota kecamatan dialihkan kepada desa kami maka kami siap hibahkan tanah untuk keperluan kantor kecamatan seluas 10 hektar, tidak perlu ganti rugi,” terang Gumilir dihadapan anggota DRPD dan Pemerintah Kabupaten Mura.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Rifaldo atau yang lebih akrab dipanggil Ecer, dirinya  menjelaskan bahwa saat ini empat dusun yang ingin bergabung membentuk Desa Panglero diantaranya adalah Dusun Panglero, Harapan Jaya, Ladau Jaya, dan Sopa saat ini mempunyai masyarakat sekitar 1.900 jiwa, mereka merasa resah jika harus berurusan menuju desa induk karena jarak yang sangat jauh dan tidak adanya jaminan keselamatan selama diperjalanan tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi I Bagian Pemerintahan DPRD Kabupaten Mura, I Wayan Kocap mendesak kepada pihak eksekutif untuk menampung dan segera merealisasikan aspirasi masyarakat kedua desa tersebut, sebab ini merupakan tuntutan yang sangat mendesak. “ Mereka ini masyarakat penyangga dan penjaga perbatasan, jangan sampai kita kembali bermasalah dengan daerah lain mengenai batas wilayah hanya karena kita lamban mengambil sikap,” tegasnya.
Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mura AL Imron Harun menyatakan pemekaran kedua desa ini harus segera dilaksanakan, mengingat wilayah perbatasan merupakan zona rawan konflik, jangan sampai masyarakat yang menyampaikan aspirasinya ini merasa tidak diperhatikan karena pihak pemerintah enggan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan mereka.
“ Apalagi semua persyaratan untuk membentuk desa definitive seperti jumlah penduduk atau kepala keluarga sudah mencukupi, fasilitas pendukung juga sudah mereka bangun secara swadaya dan gotong royong. Sehingga tugas kita adalah membantu mewujudkan keinginan mereka dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat seperti sarana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan yang baik seiring dilakukannya pemekaran kedua desa tersebut,” jelasnya.
Dilain pihak Asisten I Bagian Pemerintahan Kabupaten Mura, Ali Sadikin menyatakan sangat mendukung pemekaran kedua desa tersebut mengingat jarak yang harus ditempuh masyarakat untuk menuju desa induk terakhir sangat jauh, namun menurutnya semua itu harus tetap berpedoman pada paraturan dan ketentuan yang berlaku.
“ Intinya pemekaran suatu wilayah adalah untuk mempermudah masyarakat dalam malakukan proses urusan keperimtahan, selain sagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi,” jelas Ali Sadikin.
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar segera mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Mura terkait rencana pemekaran kedua desa ini, dirinya optimis pemekaran desa tersebut dapat dilakukan karena persayaratan yang diperlukan untuk membentuk desa baru seperti jumlah penduduk atau KK, luas wilayah, dan fasilitas pendukung telah mencukupi persyaratan.
“ Dalam waktu dekat kita akan panggil Camat dan Kepala Desa induk dari dua dusun ini agar tidak mempersulit proses pemekaran dusun tersebut menjadi desa baru,” tegasnya. Anggota DPRD Kabupaten Mura sendiri menargetkan Maret mendatang kedua desa tersebut telah dimekarkan dan Peraturan Daerahnya telah disahkan oleh DRPD Kabupaten Mura.(HS-05)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))