Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Lautan Berlian Utama Motor Ganti Rugi

Jumat, 25 Januari 2013

Lautan Berlian Utama Motor Ganti Rugi

*Kerusakan Kendaraan Konsumen
LUBUKLINGGAU-Klaim kerusakan kendaraan jenis Pajero Sport konsumen PT Lautan Berlian Utama Motor (LBUM) cabang Kota Lubuklinggau, akhirnya terpenuhi setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang. Pihak perusahaan pendistrubusi kendaraan Mitsubishi wilayah Lubuklinggau ini bersedia melakukan ganti rugi dengan memperbaiki kerusakan pada kendaraan tersebut.
Informasi  ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau -Musi Rawas , Hasran Akwa kepada Harian Silampari, Rabu(23/1) usai ramah tamah alumni SD,SMP dan SMA Xaverius Lubuklinggau.
“Konsumen sudah melapor ke YLKI mengatakan bahwa PT LBUM memberikan itikad baik yakni bersedia memperbaiki kendaraan pajero sportnya,” kata Hasran.
Selanjutnya kata Hasran meski PT LBUM telah bersedia mengganti rugi, namun juga harus menyelesaikan tahapan adminitrasi ke YLKI Lubuklinggau. sebab  permasalahan klaim konsumen tersebut masuk dalam laporan resmi YLKI. Sehingga harus diselesaikan secara prosedur yang ada.

“Ya, Alhamdulillah kalau sudah diganti rugi, berarti ancaman kita dua minggu dipenuhi PT LBUM,” ujar Hasran.
Diberitakan sebelumnya salah seorang konsumen PT  Lautan Berlian Utama Motor Kota Lubuklinggau atas nama Herlina Effendi mengaku kecewa. Kekecawaan Herlina terungkap dalam surat somasi dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada Pimpinan PT Lautan Berlian Utama Motor Cabang Lubuklinggau, Rabu (9/1). Surat somasi dilayangkan YLKI dengan nomor: 01/SOM/YLKI_LLG.MURA/I/2013 berdasarkan laporan pengaduan konsumen nomor : 02/LP/YLKI_LLG.MURA/I/2013 atas nama Herlina Effendi.

Sekretaris YLKI H Nurusulhi Nawawi kepada Harian Silampari menjelaskan, mobil jenis Pajero Sport dengan Nomor Polisi BG 805 FR dibeli Herlina Effendi, telah beberapa kali mengalami kerusakan. Tapi ketika perbaikan konsumen masih dikenakan biaya perbaiakan.

Padalah ketika perbaikan, mobil masih dalam garansi. Kerusakan selanjutnya terjadi ketika memasuki tiga bulan pembelian, yakni mobil tersebut diindikasi memakan oli.
Padalah menurut buku panduan, masa waktu garansi adalah 24 bulan atau pembacaan 50.000 Km jarak yang harus dicapai. Kecuali pembacaan odometer 20.000 Km, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh pihak showroom.

Selain itu pihak showroom dianggap telah telat memberikan buku panduan mobil. Buku panduan tersebut diberikan setelah tiga bulan pembelian dan ketika mobil sedang mengalami kerusakan. Dengan kelalaian tersebut konsumen melaporkan ketidak puasan dialaminya kepada pihak Lautan Berlian Utama Motor. (HS-01)



Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))