Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Guru Protes Kebijakan Walikota

Jumat, 25 Januari 2013

Guru Protes Kebijakan Walikota

*Kenaikan Gaji Harus Ada Rekomendasi Bank

LUBUKLINGGAU-Sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau khususnya Guru mengeluhkan kebijakan Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi. Yang mana, pegawai harus mendapatkan rekomendasi Bank SumselBabel sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat dan gaji berkala bagi PNS.
Erwin Sutanto salah seorang PNS Guru SMAN 7 Lubuklinggau kepada Harian Silampari (24/1) mengatakan bahwa saat ini untuk mengurus kenaikan pangkat berkala harus mendapatkan rekomendasi dari Bank SumselBabel.
Erwin Sutanto juga Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lubuklinggau menilai kebijakan walikota yang mewajibkan rekomendasi Bank SumselBabel untuk syarat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat  tersebut terkesan mengada-ngada. Karena tidak ada dasar hukumnya.
Diungkapkan Erwin kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang. Dalam kedua PP tersebut kata Erwin tidak ada yang menyebutkan rekomendasi bank SumselBabel.
“Kebijakan ini menghambat kenaikan gaji dan pengkat PNS,”tambah Erwin
Untuk itu kata dia PGRI Lubuklinggau mendesak pemerintah kota Lubuklinggau mencabut ataupun menghentikan dahulu kenbijakan tersebut sebelum ada aturan yang sah mengenai hal tersebut.
Desakan serupa datang  dari ketua Forum Pemuda Linggau (Formula) Ramadhan Taufik, dia mengatakan bahwa kebijakan Pemkot Lubuklinggau sangat berbanding terbalik dengan pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Pasalnya di bumi Lan Serasan Sekantenan tidak ada peryaratan rekomendasi dari bank SumselBabel.
“Kita sudah mengecek ke Musi Rawas , tidak ada persyaratan seperti itu dalam kenaikan pangkat ataupun kenaikan gaji berkala. Ini adalah kebijakan yang nyeleneh yang dikeluarkan pemkot Lubuklinggau secara tiba-tiba dan tidak ada dasar hukumnya,” tegas Tuafik sapaan Ramadhan Taufik

Dia meminta agar walikota Lubuklinggau menjelaskan dasar hukum atas kebijaka tersebut yang dinilai merugikan PNS. Dia juga mendesak DPRD Kota Lubuklinggau segera memanggil pihak eksekutif dan pimpinan bank SumselBabel guna meminta klarifikasi atas permasalahan tersebut.

Terpisah, Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Lubuklinggau, H Tonny Sabar PS saat dimintai tanggapan mengenai masalah tersebut. Tonny menjelaskan program KPE merupakan kegiatan se-Sumsel bahkan se-Nasional. Untuk pengaktifan KPE ini, sambung dia, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Bank SumselBabel.
“Bagi yang sudah mengaktif KPE tidak perlu rekomendasi, ya bisa langsung saja,” jelasnya.

Bagi yang belum mengaktifkan KPE, lanjut dia, harus ada rekomendasi Bank Sumsel. “Kalau untuk urusan kenaikan gaji atau pangkat, itu hak preogratif Pemkot. Perlu diluruskan rekomendasi Bank SumselBabel bukan untuk syarat kenaikan pangkat atau gaji berkala,” tambahnya.

Hingga berita naik cetak, Sekda Kota Lubuklinggau, H Parigan belum berhasil dikonfirmasi mengenai masalah tersebut. (HS-01/ags)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))