LUBUKLINGGAU- Pesatnya pertumbuhan perusahaan pembiayaan di Kota Lubuklinggau, ternyata tak menjamin aktivitas perusahaan tersbut berjalan lancar. Pasalnya potensi kredit macet yang dialami perusahaan finance rata-rata mencapai 30 persen per tahunnya.Hal ini diungkapkan, oleh supervisor collection, SMS Finance, Waka, kepada Harian Silampari, Kamis, (17/1).
Menurutnya, potensi kredit macet pasti dialami seluruh perusahaan pembiayaan baik pinjaman dana guna pembelian unit kendaraan maupun pinjaman cepat.
“Kredit macet tak bisa dipisahkan dengan usaha pinjaman, sebab kredit macet merupakan problem yang pasti ditemui oleh pelaku usaha pinjaman,”katanya.
Hal ini, tambahnya, karena kurangnya pemahaman konsumen khususnya wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas tentang pemahaman perjanjian pinjaman yang telah di sepakati saat penanda tanganan. Selain itu, kesiapan konsumen juga menjadi faktor yang menimbulkan resiko kerdit macet bagi perusahaan pembiayaan.
“Sebenarnya banyak faktor yang menimbulkan kredit macet bagi perusahaan pembiayaan, tapi faktor utamanya adalah, pemahaman perjanjian tadi, Padahal sebelumnya perjanjian disepakati pihak leasing telah memberikan penjelasan dan resiko yang akan dialami konsumen,”aku Waka.
Untuk mengatisipasi dan memperkecil kerugian, perusahaan finance memiliki peraturan yang harus diterapkan kepada konsumen, permintaan pengembalian unit sebagai ganti rugi.
“Jadi penarikan unit sudah jadi resiko yang harus di tanggung konsumen, tapi penarikan itu harus sesuai dengan etikan yang dimiliki perusahaan tersebut,”jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan kepala Outlet Yos Sudarso Sinar Mas, Aldes. Menurutnya kredit macet menjadi resiko utama perusahaan pembiayan.
“Hingga saat ini kredit macet pembiayaan sinar mas mencapai 10 persenpertahun,” akunya. (HS-06)
Jumat, 18 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar