Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Keputusan Gubernur Dinilai Belum Bijaksana

Jumat, 18 Januari 2013

Keputusan Gubernur Dinilai Belum Bijaksana

MUSI RAWAS- Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti menilai keputusan Suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belum bijaksana. Sebab menurutnya keputusan tersebut telah melukai masyarakat Kabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Rawas Ilir.
“Seorang pemimpin seharusnya mampu mengambil kebijakan yang tidak melukai hati rakyat dan menimbulkan konflik baru ditengah-tengah masyarakat, sebab jabatan hanya merupakan sebuah amanah,” kata Ridwan kepada Harian Silampari, Kamis (17/1).

Namun demikian dirinya sabagai Bupati tetap konsisten dengan apa yang pernah diucapkan untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tapal batas kepada pemerintah pusat. Dirnya juga mengaku sudah berulang kali berpesan agar Gubernur Sumsel sebagai delegasi perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat mengambil keputusan secara arif dan bijaksana.
Menurutnya untuk dapat mengambil keputusan tidak melukai hati dan perasaan masyarakat memang memerlukan kepiawaian tersendiri dalam memimpin. Sebab sebuah keputusan tidak akan pernah merugikan seorang pemimpin ataupun pemerintahan, tetapi akan berdampak langsung kepada rakyat yang dipimpin.

Ridwan menggambarkan bahwa perjuangan memperebutkan Suban IV untuk masuk dalam wilayah Kabupaten Mura berangkat dari keprihatian terhadap kondisi masyarakat Kecamatan Rawas Ilir. Kala itu kehidupan masyarakat di sana memprihatinkan dan dalam kondisinya terisolir. Bahkan untuk menuju wilayah tersebut belum ada jalur darat, harus menggunakan sarana transportasi air.
Setelah dilakukan uji peta wilayah dan fakta yang terkumpul di lapangan dan berdasarkan keterangan pemilik lahan, maka dapat disimpulkan bahwa Suban IV merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Mura.
“Fakta inilah kemudian kita bawa menuju pemerintah pusat kemudian terbitlah Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 menyatakan bahwa Suban IV milik Pemerintah Kabupaten Mura,” tegasnya.

Namun menurutnya Suban IV ini dijadikan sandera dalam sengketa tapal batas oleh Pemkab Muba terkait keinginan Pemkab Mura membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Musi Rawas Utara (Muratara). Pihak Pemkab Muba tidak mau menandatangani persetujuan letak tapal batas, sehingga pemekaran DOB Muratara terus menerus ditunda realisasinya.

Seharusnya kata dia, pemerintah pusat dapat mengkoordinir keinginan masyarakat dalam membentuk DOB Muratara dengan tetap menyelesaikan persoalan Suban IV secara arif dan bijaksana. Sebab sebuah keputusan yang melukai hati rakyat akan menyebabkan persoalan-persoalan baru yang tidak akan berkesudahan.
“ Namun saya berharap tokoh masyarakat dan pemerintahan mampu menerima keputusan yang memang belum arif ini agar prioritas kita dalam membentuk DOB Muratara dapat berjalan dengan baik,” kata Bupati.

Ridwan juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu keputusan final Mahkamah Agung (MA) terkait yudisial review terhadap Permendagri Nomor 63 tahun 2007 diajukan oleh Pemkab Muba. Karena menurutnya yang dapat merubah sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hanyalah Permendagri baru atau hasil dari yudisial review dilakukan MA.

“Kalau memang MA menolak yudisial review diajukan pihak Pemkab Muba, tentunya Permendagri Nomor 63 tahun 2007 secara otomatis tetap berlaku,” tegasnya.(HS-05)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))