LUBUKLINGGAU-Kendati Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013 sudah ditetapkan dan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, namun Pemkot Lubuklinggau belum bisa menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Lubuklinggau tahun 2013. Sebab SK tersebut belum diterima ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.Demikian disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Ikhsan Roni melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Agussasi, Kepada Harian Silampari, Jumat (26/1).
Dikatakan Agusasi, UMP provinsi 2013 sudah ditetapkan Rp 1.630.000 mengalami kenaikan dari UMP tahun 2012 Rp Rp1.295.000. Untuk penetapan UMK disetiap Kabupaten/Kota baru bisa dilaksanakan jika sudah ada SK yang diterbitkan pihak Pemrov ke daerah, termasuk Kota Lubuklinggau.
Nantinya didalam SK yang diterbitkan tersebut, juga akan dijelaskan mengenai waktu penerapan UMK 2013. “Sekarang kan sudah memasuki akhir Januari, nantinya didalam SK tersebut akan dijelaskan jadwal pemberlakuan UMK untuk 2013. Jika disebutkan mulai berlaku Februari 2013 maka untuk Januari UMK yang diterapkan masih mengacu pada UMK tahun 2012,” jelas Agusasi. (HS-04)
Sabtu, 26 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar