Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Kawanan Perampok Diringkus

Sabtu, 26 Januari 2013

Kawanan Perampok Diringkus

MUSI RAWAS-Anggota Tim Khusus (Timsus) dari Polsek Nibung dan Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua tersangka Pencurian Dengan Disertai Kekerasan (Curas).
Tersangka,Andi Jadilah alias Hen (30) Petani warga Rompok Danau Raya Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit.Dan Erdiwinata (42) Petani warga Blok B Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas (Mura).Tersangka Andi berhasil diringkus Jum’at (25/01) dirumahnya sekitar Pukul 03.00 WIB,sedangkan tersangka Erdiwinata ditangkap dirumahnya selang dua jam kemudian.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan LP/B- 38/1X/2010/SUMSEL/MURA/SEK NIBUNG, TGL 28 SEPT 2010.Dengan korbannya Sulastra (45) Pedagang warga Blok B Desa Sumber Makmur Sp 7 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly melalui Kasat Reskrim AKP Suryadi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing."Jadi sebelumnya kita mendapatkan laporan kejadian perampokan tersebut dari korban.Lalu kita lakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah kepada kedua tersangka tersebut,"jelasnya.
"Lalu tadi malam (kemarin,red) kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Andi terlebih dahulu,lalu kita lakukan pengembangan dan tersangka Erdiwinata berhasil kita ringkus dua jam kemudian.Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan Senpi rakitan laras pendek dirumah tersangka Andi Jadilah,"sambungnya.
Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti (BB) langsung digiring ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suryadi juga menjelaskan bahwa tersangka Andi dalam menjalankan aksinya tidak sendirian,melainkan bersama lima orang temannya.”Satu temannya sudah tertangkap di Provinsi Jambi,sedangkan empat orang temannya masih dalam pencarian.Sementara itu tersangka Erdiwinata bertugas sebagai penggambar sket keadaan rumah calon korban yang akan dirampok oleh Andi Cs.
Adapun harta benda korban yang berhasil dibawa kabur tersangka pada saat perampokan. Uang tunai Rp 20 Juta,10 suku Emas 24 karat, Rokok Surya 1 slop,Rokok Sampurna Mild 1 slop.
Selain membawa kabur barang berharga milik korban tersangka juga membakar rumah korban.Bila dijumlahkan dengan uang kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 300 Juta.
Selanjutnya Suryadi menjelaskan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(HS-03)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))