Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Jembatan Rantau Serik Terancam Hanyut

Kamis, 17 Januari 2013

Jembatan Rantau Serik Terancam Hanyut

*Akibat Galian C Ilegal
MUSI RAWAS-Jembatan Gantung Rantau Serik Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terancam hanyut. Ini akibat dampak dari operasi galian C yang diduga ilegal yang berjarak hanya 25 meter dan tanpa ada perbaikan kerusakan.
Demikian keluhan warga Rantau Serik yang enggan disebutnamnya, kemarin.
“Kami berharap DPRD Musi Rawas, dapat menyetop pengambilan kuwari pakai alat berat di desa ini. Sebab bila dibiarkan, jembatan gantung  bisa hanyut,” harapnya, kemarin (16/1).


Pengerukan kuwari dengan alat berat, tambah dia, lebih kurang 25 meter dari jembatan. “DPRD selaku wakil rakyat, kami harap cek kelapangan untuk kebenaran informasi tersebut,” ucapnya.
                     

Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Johan Firdaus saat dikonfirmasi Harian Silampari mengenai galian C di Rantau Serik, ia membenarkan adanya kegiatan penambangan menggunakan alat berat. “Galian C itu tanpa izin. Kami pernah memberikan teguran adanya pengerukan disana supaya berhenti. Nanti kami akan mengecek kondisi galian C,” kata Johan.

Ditambahkan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Hendriansyah, pihaknya
segera menertibkan para penambang galian C illegal, tidakhanya itu para pengguna bahan material galian C illegal juga terancam dikenakan sanksi pidana maksimal hukuman kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp 10 milyar.


“Berdasarkan amanat undang-undang ternyata yang bisa dikenakan sanksi pidana bukan hanya para penambang tetapi juga para pemakai hasil galian C tanpa izin, surat pemeberitahuannya telah disusun tinggal menunggu tanda tangan dan persetujuan Bupati,” jelasnya.


Untuk itu pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap para pengguna hasil galian C seperti pihak perusahaan perkebunan dan pertambangan, dinas atau instansi yang mempunyai proyek pengerjaan, serta masyarakat umum.

Menurutnya saat ini hanya empat perusahaan galian C yang sah dan mendapatkan izin dari Bupati Mura, keempat pertambangan galian C tersebut diantaranya adalah CV HR Family di Kecamatan Karang Jaya, CV Rahmad Bersaudara Kecamatan Rawas Ulu, PT Tegar Guna Mandiri Kecamatan Rawas Ulu, serta kegiatan penambangan galian C atas nama Jalul di Kecamatan Karang Jaya.

Berdasarkan pantauan pihak Distamben Kabupaten Mura saat ini terdapat saatu aktivitas penambangan Galian C di Desa I Kecamatan Tugumulyo yang belum memiliki izin, untuk itu pihaknya telah memberikan teguran dan perintah penghentian operasi hingga izin perusahaan tersebut diterbitkan oleh pemerintah. “ Pihak perusahaan memang telah mengajukan izin, namun belum bisa diterbitkan karena masih terdapat satu persyaratan yang belum lengkap,” imbuhnya.

Menanggapai keluhan warga Rantau Serik, Ketua Komisi I DPRD Mura, I Wayan Kocap didampingi anggota Toyeb Rakembang, wakil rakyat meminta Distamben mengecek kebenaran laporan warga tersebut. “Kalau memang melanggar aturan, ya harus ditindak tegas. Kalau tidak miliki izin, ya diwajibkan mengurus izin oeprasi lebih dulu,” terangnya. (HS-ags)













Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))