LUBUKLINGGAU- Sejumlah guru sertifikai dibeberapa sekolah negeri di Kota Lubuklinggau nampak kesulitan memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar dalam satu minggu. Jika tidak memenuhi syarat minimal tersebut terancam tidak mendapatkan dana tunjangan sertifikasi.
Dikatakan DM salah seorang guru sertifikasi di disalah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Lubuklinggau yang minta namanya diinisialkan kepada Harian Silampari, Senin (14/1) mengungkapkan bahwa dia bersama beberapa rekanya seprofesinya kesulitan memenuhi 24 jam mengajar dalam satu minggu.
Hal tersebut terjadi kata DM karena peraturan pemerintah mewajibkan guru sertifikasi mengajar minimal 24 jam tidak diiringi dengan kebijakan.
“ Jumlah guru sertifikasi setiap tahunya bertambah dengan demikian jatah mengajar pun jadi berkurang karena gurunya semakin banyak. Jadi apa solusi dari pemerintah,tidak ada.hanya mengancam tidak membayar tunjangan . Kami bukan tidak mau memenuhi nya tapi pemerintah sendiri tidak memberikan ruang kepada kami,” ungkap DM
Dia memprediksi kekurangan jam mengajar tidak hanya terjadi kepada satu atau dua guru saja. Namun banyak guru yang mengalami nasib serupa disetiap sekolah
Dia juga menerangkan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau tidak mengakomodir keluhan tersebut. Dan hanya memerintahkan untuk mencari tempat mengajar lainya untuk memenuhi tuntutan 24 jam mengajar tersebut, tanpa ada tindakan yang jelas.
Sementara kata dia beberapa sekolah swasta di Kota Lubuklinggau menolak adanya guru PNS sertifkasi untuk mengajar di sekolahnya tersebut. Seperti di yayasan abdi karya (Yadika)
Dia berharap pemerintah dapat mencarikan solusi kongkrit atas permasalahan tersebut. Seperti mengintruksikan sekolah swasta untuk menerima guru sertifikasi untuk menambah jam mengahjar atau membukan sekolah double ship.
Terpisah kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Agusni Efendi saat dimintai tanggapanya mengenai keluhan tersebut menegaskan bahwa permasalahan kekurangan jam mengajar pada dasarnya disebabkan karena jumlah guru pada mata pelajaran tertuntu sudah lebih.
Dengan demikian jam mengajar terbagi antara satu guru dengan guru yang lainya pada mata pelajaran yang sama. Sehingga terjadi lah kekurangan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Saat ditanya mengenai solusi atas permasalahan tersebut Agusni mengatakan solusinya ada pada guru itu sendiri. Bagaimana mengupaykan untuk memenuhi jam mengajar disekolah lain. Misal disekolah-sekolah swasta.
“ Jika ditolak oleh sekolah swasta , kita tidak bisa menuntut apa-apa karena itu hak yayasan sekolah swasta itu sendiri. Kita (Dinas Pendidikan) tidak bisa mengintruksikan sekolah swasta untuk menerimanya,”terang Agusni
Dia berharap adanya perubahan aturan tentang beban kerja guru, dari 24 jam menjadi 18 jam dalam satu minggu. Pasalnya, tidak dipungkiri Agusni masih ada guru yang belum memenuhi syarat mengajar secara tatap muka selama 24 per minggu.
Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru. Dimana dalam pasal tersebut diterangkan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam dalam satu minggu.(HS-01)
Selasa, 15 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar