Selasa, 15 Januari 2013
Dua Kali Setubuhi Pacar, Pelajar Diamankan
LUBUKLINGGAU-Dengan dalih suka sama suka, MR (15), pelajar salah satu SMA Negeri di Kota Lubuklinggau diduga melakukan persetubuhan dengan pacarnya, Bunga (14).
Akibat kejadian itu, keluarga Bunga tidak terima lalu melapor MR yang berdomisili di Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II ke Mapolres Lubuklinggau dengan alasan korban masih dibawah umur.
Bekal laporan itu, anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Senin (14/01) di sekolah SMA, sekitar 13.30 WIB, mengamankan MR. Guna kepentingan penyidikan, MR dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.
Informasinya, MR diamankan setelah dipanggil security ke ruang guru. Lalu MR yang masih berseragam sekolah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau agar tidak mengganggu proses belajar dan mengajar.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Agus A Irawanto menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.
”Keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut,kemudian kita lakukan penyelidikan.Setelah kita ketahui keberadaan tersangka,tadi (kemarin) tersangka kita tangkap di sekolahnya,”jelasnya.
“Tersangka akan kita kenakan undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,”ancamnya.
Sementara itu menurut keterangan tersangka peristiwa tersebut dilakukannya dengan korban sebanyak dua kali.
Pertama, Senin 24 September 2012, pertama masuk sekolah usai liburan Hari Raya Idul Fitri, lima hari kemudian (Sabtu) tersangka kembali melakukan persetubuhan tersebut dengan korban.
”Aku idak makso dio (korban) kami tuh samo-samo galak,kareno samo-samo penasaran.Kami ngelakuinyo dirumah kawan aku di Kelurahan Batu Urip,”jelas tersangka kepada penyidik unit PPA Polres Lubuklinggau.
“Jadi awalnyo aku sms dio untuk ketemuan di depan gang rumah dio,trus aku jemput dio langsung aku ajak kerumah kawan aku di Kelurahan Batu Urip.Trus disano lah aku ajak dio berhubungan badan itu pak,yang keduo kalinyo jugo di rumah kawan aku itu,kami tuh samo galak pak,lah limo bulan aku cewekan dengan dio,”kata Tersangka.(HS-03)
Label:
Hukum dan Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar