Selasa, 15 Januari 2013
184 Merek Cuka Parah Ilegal Diamankan
LUBUKLINGGAU-Polres Lubuklinggau menggerebek Home Industri (industri rumah tangga) cuka parah di Jalan Keramat Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Pemiliknya berinisial An.
Penggrebekan itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Apri Irawanto, Senin (14/1) sekitar pukul 15.15 WIB.
Alhasil, petugas mengamankan barang bukti 184 mrek cuka parah dan dua botol diduga tanpa izin berikut pemilik Home Industri diamankan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Apri Irawanto didampingi oleh Kasubag Humas, AKP Winarno menjelaskan pengerebekan tersebut berawal ketika ada laporan pemilik merek dagang Sri Hoestaty (69) warga Perum Makmur Bukit Sejahtera Bukit Blok AG-12 RT 072 RW 021 Kelurahan Bukit Lama Ilir Palembang, yang menyatakan jika mrek dagang cuka parah Zwan El Zuur telah dipalsu orang.
“Kami mendapat laporan korban selanjutnya kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban. Kami melakukan pengerebekan dan ditemukan barang bukti, serta pelaku juga kami amankan, untuk sementara pelaku masih diperiksa dengan status saksi.
Jika nanti ada unsurnya tentu akan dilakukan penahanan terhadap pelaku,diduga pelaku melakukan aksinya telah satu tahun lebih,” terangnya.
Menurut pengakuan An, bahwa An telah 500 botol cuka parah berhasil dijual di daerah Kabupaten Musi Rawas. “Terlapor akan diancam dengan pasal penipuan,”kata Kasat.
Pada pemberitaan sebelumnya, korban melapor Ke Mapolres Lubuklinggau pasalnya merek dangangnya yakni cuka para ditiru oleh pelaku. Hal ini diketahui korban pada September 2012 sekitar pukul 14.30 WIB.di Jalan Keramat Kelurahan Cereme Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2012 rumah pelaku di Jl Keramat Kelurahan Cereme Taba sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa itu diketahui ketika salah seorang pelanggan mengatakan bahwa mrek cuka parah buatan dirinya dengan merek Zwan El Zuur diduga dimrek tersebut digunakan pelaku untuk mendapat keuntungan oleh pelaku, merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuklinggau sambil membawa barang bukti satu botol Cuka Parah yang diduga mreknya telah ditiru pelaku dan sudah diedarkan di Kota Lubuklinggau.(HS-03)
Label:
Hukum dan Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar