Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Dinkes Akan Tutup Apotek Rangkap Apoteker

Senin, 21 Januari 2013

Dinkes Akan Tutup Apotek Rangkap Apoteker

LUBUKLINGGAU- Sebelum merancang pendirian Apotek, pemilik usaha harus menyiapkan Apoteker yang dapat dipastikan bisa bekerjasama dan tidak merangkap kerja. Hal ini menjadi syarat mutlak pendirian usaha Apotek. Sebab hingga kini banyak Apetek di Indonesia termasuk Kota Lubuklinggau ditutup karena terjadi masalah dalam hal penyediaan Apoteker diduga sering rangkap kerja.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau, Nawawi Akip melalui Kabid Perencanaan, Rudjianto Riyadi kepada Harian Silampari, Sabtu (19/1).
Menurut Riyadi, sapaan akrab Rudjianto Riyadi, Dinkes Kota Lubuklinggau tidak, akan segan untuk melakukan memberikan saksi penutupan jika ada apotek yang tidak memiliki apoteker tetap. Menurutnya hal tersebut, penah terjadi sekitar awal tahun 2012 lalu, Dinkes Kota Lubuklinggau pernah menutup Apotek Kartika Parma karena tidak memiliki Apoteker tetap.

“Apoteker di Apotek itu pindah dan buka Apotek baru lalu rangkap kerja dengan Apotek Kartika Parma. Setelah dikirim surat teguran dan tidak dipatuhi, maka Apotek Kartika Parma terpaksa kita tutup,” tegasnya. 


Selain itu dikatakan Riyadi, Apoteker sebuah Apotik harus memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Saat ini hanya ada 25 Apoteker di Kota Lubuklinggau yang memiliki SIPA. Adapun syarat lain pendirian Apotek, bangunan dan kelengkapan. Bangunan harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan cukup, serta memenuhi syarat teknis. Sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.

Surat Izin Apotek (SIA) diberikan Menteri Kesehatan RI kepada Apoteker. Tau bisa juga Apoteker bekerjasama dengan Dinkes setempat untuk membuka Apotek.

“Wewenang pemberian SIA dilimpahkan Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau. Dan Kepala Dinas Kesehatan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin Apotek sekali dalam setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel,” jelas Riyadi.

Selama beroperasi, Apotek akan dilakukan pemeriksaan berjenjang tiga bulan sekali dari Dinkes Kota Lubuklinggau melalui bagian farmasi. Tujuannya untuk mengontrol makanan dan minuman agar tetap sesuai standard aturan yang telah ditetapkan Dinkes dan Mentri Kesehatan.

“Namun kadang kala dari Dinkes bekerjasama dengan Badan Penyuluhan Obat dan Makanan (BPPOM) melakukan Sidak terhadap Apotek,” akunya. (HS-04)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))