Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): BPN Sudah Jalankan Prona

Jumat, 11 Januari 2013

BPN Sudah Jalankan Prona


LUBUKLINGGAU- Untuk menghindari sengketa lahan dikalangan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau, menambahkan persil Program Nasional (Prona) di 2013. Hal ini diungkapkan kepala BPN Kota Lubuklinggau, Arlen Saputra, kepada Harian Silampari, Kamis (10/1).

“Tahun ini 1000 persil yang disalurkan ke masyarakat melalui kelurahan yang tersebar di Kota Lubuklinggau. Sebab hingga saat ini masih banyak tanah milik masyaraka belum memiliki sertifikat dari BPN,” katanya.

Menurutnya sertifikat tanah tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga meningkatkan daya jual tanah tersebut. Program Prona sudah mulai berjalan di tingkat kelurahan, diharapkan kepada lurah agar aktif mensosialisasikan program tersebut ke masyarakat.

Untuk diketahui, Sertifikat prona merupakan program pemerintah pusat dan segala biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bagi BPN, tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat prona ini," katanya.

Kalaupun ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, adalah kewenangan pemerintah kota  yaitu kelurahan masing-masing. Sebab sertifikat prona ini, BPN berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakatnya yang dianggap berhak untuk mendapatkannya.

Menurutnya, masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikat prona ini adalah tanah perumahan dengan ukuran maksimal 2.000 meter persegi. Apabila lahan yang ukurannya melebih ketentuan tersebut, tidak berhak untuk diberikan sertifikat prona.

Arlen menjelaskan, syarat untuk mendapatkan sertifikat prona diantaranya telah memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak menjadi obyek sengketa. Dan tanah yang dibeli, harus menyertakan surat induk dan kwitansi pembelian.

Bagi tanah atau lahan yang nilai jual obyek pajak (NJOP) melebihi Rp 60 juta, dikenakan biaya selisih yang telah ditentukan menurut peraturan yang berlaku.

Arlen juga meminta kepada masyarakat yang telah mendaftarkan lahan atau tanahnya untuk mendapatkan sertifikat prona agar lebih proaktif terutama dalam melengkapi persyaratannya. (HS-06)








Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))