Jumat, 28 Desember 2012
Waspadai Penjualan Trenggiling
LUBUKLINGGAU-Keberhasilan anggota Polres Musi Rawas mengungkap jaringan perdagangan Trenggiling, langsung direspon Polres Lubuklinggau. Korps baju coklat itu akan meningkatkan kewaspadaan peredaran jual-beli trenggiling yang berpusat di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir saat ditemui di ruang kerjannya menjelaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan dan akan lebih mendalami lagi kasus penjualan trenggiling secara illegal tersebut serta akan terus memantaunya.
”Kita akan lebih mewaspadai penjualan trenggiling tersebut dan lebih mendalami kasusnya serta terus melakukan pemantauan,” kata Chaidir.
Selanjutnya Chaidir mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Polres Musi Rawas apakah masih kawanan atau pelaku lainnya.Jika ada,tentunya pihaknya akan melakukan penyelidikan dan akan mengungkap kasus tersebut lebih dalam.”Kita akan lakukan koordinasi kepada pihak Polres Musi Rawas apakah masih ada pelaku lainnya. Jika ada,tentunya kita akan tindak lanjuti dan mengusutnya secara tuntas dan lebih dalam lagi,”jelasnya.
Untuk diketahui, Anggota Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap lima tersangka jaringan penyelundupan Trenggiling. Tidak tanggung-tanggng jumlah Trenggiling yang akan diselundupkan lima tersangka tersebut memiliki berat lebih kurang setengah ton atau 500 Kg.
Data dihimpun Harian Silampari menyebutkan, kelima tersangka itu masing-masing berinisial GS (32) dan BS (32) warga Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Lalu MY (49) dan DJ (43) warga Kabupaten Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Keempatnya ditangkap Sabtu (22/12) saat berada di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Karang Jaya dan Kecamatan Rawas Ulu sekitar pukul 22.30 WIB.
Keempatnya membawa dua unit mobil masing-masing jenis APV Hitam Nomor Polisi (Nopol) BK 1491 QK dan Luxio Hitam Nopol BK 1487 ZB.
Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil ditemukan 165 ekor Trenggiling hidup dimasukan dalam keranjang plastik. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan gudang di rumah kontrakan Jalan Tapak Lebar 2 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggua Barat II.
Di lokasi ini polisi mengamankan seorang tersangka inisial HS (25) warga Padanga Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka merupakan pembantu RB (orang yang akan menampung Trenggiling di Sumatera Utara) dipercaya menjaga gudang. Ketika dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan lima lemari es berisi 43 ekor daging trenggiling terbungkus dalam kantong dan sisik trenggiling lebih kurang 2 Kg perbungkus.(HS-03)
Label:
Hukum dan Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar