Jumat, 28 Desember 2012
Asyik Beli Durian Malah Dijambret
LUBUKLINGGAU-Masyarakat Kota Lubuklinggau semakin dibuat resah oleh kawanan pelaku Jambret yang terus beraksi di wilayah Kota Lubuklinggau. Sebagi bukti, Ani Andayani (34) Pedagang warga Jalan Keramat RT 04 Nomor 50 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur menjadi korbannya.
Peristiwa tersebut dialami korban Kamis (27/12) di Jalan Kalimantan Kecamatan Lubuklinggau Barat II depan Stasiun Kereta Api (KA) Lubuklinggau sekitar Pukul 11.30 WIB.
Data dihimpun Harian Silampari,sebelumnya korban dari rumah hendak kepasar Kalimantan untuk berbelanja keperluan sehari-hari.Sesampainya di Pasar Kalimantan korban berkeliling mencari apa saja yang akan dibeli.
Kemudian korban memutuskan untuk membeli buah durian di depan Stasiun KA Lubuklinggau.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban sedang memilih-milih buah durian yang akan dibeli,tiba-tiba pelaku langsung menarik dompet Pink milik korban yang berisikan uang tunai Rp 400 ribu dan surat-surat penting lainnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 ribu,merasa tidak senang dengan peristiwa tersebut korban langsung melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Aku tuh awalnya lagi belanjo di pasar,trus ke depan stasiun tuh nak beli buah durian,waktu lagi milih-milih buah tau-tau dio (pelaku) narek dompet aku,”kata korban kepada petugas SPK Polres Lubuklinggau saat melaporkan kejadian penjambretan yang menimpanya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasubag Humas AKP Winarno membenarkan adanya laporan tersebut.”Saat ini laporan sudah kita terima,tentunya setiap laporan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada,”jelasnya.
Selain itu dirinya juga tmenghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan barang-barang yang terlalu mencolok sehingga mengundang pelaku kejahatan.”Kita juga menghimbau kepada masyrakat utuk tidak menggunakan barang yang mencolok ditempat keramaian,sebab hal tersebut bisa saja mengundang tindak kejahatan,”himbaunya.(HS-03)
Label:
Hukum dan Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar