Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Tersangka Penggelapan Dana BNI Syariah Dilimpahkan ke Kejari

Jumat, 28 Desember 2012

Tersangka Penggelapan Dana BNI Syariah Dilimpahkan ke Kejari




LUBUKLINGGAU- Tersangka penggelapan dana nasabah BNI Syariah Kota Lubuklinggau, Sultot (38) warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Rio Tangoi (28), dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau.
Tersangka dilimpahkan sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (27/12) oleh penyidik Polres Lubuklinggau dan diterima Jaksa Darmdi Edison.

“Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21), dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut, status tersangka yang sebelumnya tahanan penyidik beralih ke tahanan kejaksaan,” kata Kajari Lubuklinggau Budi H Panjaitan, melalui Kasi Pidum Hermansyah, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison kepada wartawan.

“Tersangka Sultot akan dikenakan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2008 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.Sedangkan tersangka Rio tangoi ,” ujarnya.


Untuk diketahui, Sultot berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau Jumat (5/10) saat beristirahat di salah satu SPBU di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyu Asin sekitar pukul 01.00 WIB.

Selian diduga menggelapkan uang nasabah Rp 5,9 miliar melalui rekening, tersangka juga membobol brangkas milik BNI Syariah berisi uang tunai Rp 62 juta.Kasus penggelapan uang nasabah tersebut terbongkar setelah pihak BNI Syariah Pusat menemukan ada kejanggalan di beberapa transaksi BNI Syariah Cabang Lubuklinggau.

Kemudian mereka mengirim tim untuk melakukan audit. Saat tim melakukan audit Kamis (4/10) sekitar pukul 17.00 WIB tersangka tidak berada ditempat. Selanjutnya tim audit melaporkan temuan kejanggalan dalam transaksi BNI Syariah Cabang Lubuklinggau ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melacak keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang melalui jalur Lubuklinggau-Sekayu-Palembang.  Sultot diamankan petugas saat beristirahat di salah satu SPBU di Kecamatan Betung.

Sementara itu Rio Tangoi ditangkap Jum’at (12/10) sekitar Pukul 21.00 WITA Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau bekerja sama dengan anggota Polresta Manado disalah satu pusat perbelanjaan di Manado Town Square.
Tersangka Rio berhasil ditangkap berdasarkan dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau yang mendapatkan informaasi bahwa Rio berada di Manado Sulawesi Utara (Sulut).(HS-03)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))