Sabtu, 29 Desember 2012
Program Bantuan Hukum Gratis Dihentikan
LUBUKLINGGAU- Belum diterbitkannya, petunjuk pelaksanaan, Program Bantuan Hukum Gratis (BHG) dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, tahun 2013 menghentikan sementara program BHG untuk masyarakat miskin di Bumi Sebidu Semare yang tersandung masalah hukum.
"Sementara ini program hukum gratis, kita hentikan. Penghentian sementara ini , sebenarnya sudah dilakukan sejak awal 2012 lalu dan kemungkinan awal 2013 juga akan berlanjut, sampai menunggu petunjuk pelaksanaan diterbitkan ," terang Kabag Hukum Setda Kota Lubuklingga, Amrullah Somad melalui Kassubag Hukum Ariesta, kemarin.
Ariesta menjelaskan, sesuai undang-undang NO 21 tahun 2011 tentang bantuan hukum, pemberian bantuan hukum atau advokat yang dapat dilibatkan harus sudah terakreditasi. Terakreditasi ini sendiri kata Ariesta, ia belum begitu paham, sebab masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi. "Untuk detilnya saya belum tahu,” ujar Ariesta.
Namun demikian lanjut Ariesta, Meski petunjukan pelaksanaan BHG belum diterbitkan, pada penyusunan APBD 2013, Pemkot Lubuklinggau masih tetap memprogramkan kembali BHG pada tahun 2013 mendatang. Anggaran yang disediakan Rp 100 juta."Sengaja dianggarkan, sebab jika petunjuk pelaksanaan BHG terbit, maka BHG dapat dilanjutkan kembali pada tahun 2013 mendatang, walapun hingga kini belum pasti kapan bisa dilaksanakan ," katanya.
Ditambahakannya mengenai Perda BHG, ia menegaskan Perda BHG sudah siap. Bahkan anggaran untuk program BHG juga sudah siap. Jadi kata Ariesta begitu petunjuk BHG dari pemerintah pusat sudah terbit maka program BHG bisa dilanjutkan di Kota Lubuklinggau. (HS-04)
Label:
Seputar Musi Rawas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar