Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Program Bantuan Hukum Gratis Dihentikan

Sabtu, 29 Desember 2012

Program Bantuan Hukum Gratis Dihentikan


LUBUKLINGGAU- Belum diterbitkannya, petunjuk pelaksanaan, Program Bantuan Hukum Gratis (BHG) dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, tahun 2013 menghentikan sementara program BHG untuk masyarakat miskin di Bumi Sebidu Semare yang tersandung masalah hukum.

"Sementara ini program hukum gratis, kita hentikan. Penghentian sementara ini , sebenarnya sudah dilakukan sejak  awal 2012 lalu dan kemungkinan awal 2013 juga akan berlanjut, sampai menunggu petunjuk   pelaksanaan diterbitkan ," terang Kabag Hukum  Setda Kota Lubuklingga, Amrullah Somad melalui Kassubag Hukum Ariesta, kemarin.
Ariesta  menjelaskan, sesuai undang-undang NO 21 tahun 2011 tentang bantuan hukum, pemberian bantuan hukum atau advokat yang dapat dilibatkan harus sudah terakreditasi. Terakreditasi ini sendiri kata Ariesta,  ia belum begitu paham, sebab masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi. "Untuk detilnya saya belum tahu,” ujar Ariesta.

Namun demikian lanjut Ariesta, Meski petunjukan pelaksanaan BHG belum diterbitkan, pada penyusunan  APBD 2013, Pemkot Lubuklinggau masih tetap memprogramkan kembali BHG  pada tahun 2013 mendatang. Anggaran yang disediakan Rp 100 juta."Sengaja dianggarkan, sebab jika petunjuk pelaksanaan BHG terbit, maka BHG dapat dilanjutkan kembali pada tahun 2013 mendatang, walapun hingga kini belum pasti kapan bisa dilaksanakan ," katanya.

Ditambahakannya mengenai Perda BHG, ia menegaskan Perda BHG sudah siap. Bahkan anggaran untuk program BHG juga sudah siap. Jadi kata Ariesta  begitu petunjuk BHG dari pemerintah pusat sudah terbit maka program BHG bisa dilanjutkan di Kota Lubuklinggau. (HS-04)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))