Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): Ancam Kerahkan Massa Lebih Banyak

Sabtu, 29 Desember 2012

Ancam Kerahkan Massa Lebih Banyak

MUSI RAWAS- Masyarakat Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengancam akan melakukan demo besar-besaran. Ancaman ini disampaikan pasca gagalnya pengukuran lahan PT PHML diduga keluar dari HGU yang ada oleh pihak BPN.

Sekretaris Desa (Sekdes) Pelawe, A Yani menyatakan kabunya petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura saat akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan PT PHML telah menunjukkan adanya indikasi lobi-lobi terselubung dilakukan pihak perusahaan.
“Ini tentu saja membuat masyarakat sangat marah, semua sudah siap turun kelapangan untuk melakukan pengukuran ulang tetapi petugas yang berkompeten melakukan pengukuran tersesbut malah melarikan diri,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya berjanji akan tetap memperjuangkan tuntutan mereka dengan kembali akan melakukan demontrasi dalam jumlah yang lebih besar lagi.

Saat dikonfirmasi melalui HPnya, Yani menyatakan tim Wasdal bersama dengan masyarakat yang berjumlah lebih kurang 150 orang. Serta anggota Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura telah berkumpul di kantor PT PHML. Semua pihak telah sepakat akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan milik PT PHML yang diduga keluar dari Hak Guna Usaha (HGU) PT PHML.

Namun ditengah-tengah perjalanan menuju lokasi titik pengukuran ulang lahan yang menjadi sengketa dua unit mobil yang ditumpangi petugas dari BPN Kabupaten Mura menghilang entah kemana, otomatis pengukuran ulang yang telah direncanakan dan disepakati gagal dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya pengukuran ulang atas lahan produksi PT PHML diduga melanggar batas Hak Guna Usaha (HGU) gagal direncanakan. Padahal tim Wasdal bersama Anggota Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama masyarakat, pihak perusahaan, dan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) telah turun kelapangan.

Hal ini dikarenakan pihak BPN Kabupaten Mura tiba-tiba melarikan diri dan tidak mau melakukan pengukuran lahan PT PHML yang dijadikan sengketa tersebut.
PT PHML sendiri disinyalir telah melakukan penggarapan lahan diluar HGU yang telah ditetapkan sejak tahun 1995 yang lalu, setidaknya lebih kurang 600 hektar lahan milik warga telah dicaplok secara sepihak oleh PT PHML dan digarap tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu maupun konpensasi ganti rugi.
Selain mengugat PT PHML atas lahan mereka diserobot, warga juga mempertanyakan lahan plasma bagi masyarakat yang seharusnya disediakan pihak perusahaan. Sebagai mana dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. (HS-05)


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))